Pengajuan Keberatan
Tata cara pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik terhadap DPMPTDP Provinsi Sumatera Barat
- Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
- menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
- tidak menyediakan informasi secara berkala;
- tidak menanggapi permohonan informasi publik;
- tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
- Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
- Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan,
- Petugas PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan.
- Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.
- Dalam hal terjadi sengketa informasi, Bidang Hukum DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi.
Berikut formulir pernyataan keberatan sebagai berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeOdMY8fX_iag53EPhWYiv9YHPXZBCEWqdlHjdBDbEY_3YF9w/viewform?usp=sf_link
2023-09-12 19:42:00 | Post By: Admin DPMPTSP