Pengajuan Keberatan


Tata cara pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik terhadap DPMPTDP Provinsi Sumatera Barat

  1. Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
    1. menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
    2. tidak menyediakan informasi secara berkala; 
    3. tidak menanggapi permohonan informasi publik; 
    4. tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta; 
    5. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 
    6. penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
  2. Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
  3. Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan,
  4. Petugas PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  5. PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan. 
  6. Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan. 
  7. Dalam hal terjadi sengketa informasi,  Bidang Hukum DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi.

Berikut formulir pernyataan keberatan sebagai berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeOdMY8fX_iag53EPhWYiv9YHPXZBCEWqdlHjdBDbEY_3YF9w/viewform?usp=sf_link

2023-09-12 19:42:00 | Post By: Admin DPMPTSP

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA