Gubernur tegaskan DPMPTSP tarik pengusaha untuk berinvestasi di Sumbar


Gubernur Mahyeldi: "Urus Izin Usaha Tidak Boleh Terlambat, Diperlambat, dan Menghambat"

PADANG -- Kemudahan perizinan investasi atau izin usaha di Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian penting bagi Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi selama pandemi COVID-19 ini.

Hal tersebut ditunjukkan Gubernur Mahyeldi saat memberi sambutan pada acara Sosialisasi OSS - RBA dan Pengisian LKPM Online, di di Hotel Axana Padang, Selasa (30/11/2021).

"Kita harus beri kemudahan perizinan berusaha dalam rangka peningkatan investasi di Sumbar," kata Gubernur Mahyeldi.

Sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha sehingga tidak perlu datang secara fisik ke kantor tempat perizinan. Dengan mendorong daerah agar segera melakukan deregulasi atau pemangkasan peraturan yang memperlambat perizinan.

"Tidak zamannya lagi aparatur yang melakukan pungli. Tidak boleh terlambat, tidak boleh diperlambat, tidak boleh menghambat" tegasnya.

Gubernur berharap para pengusaha untuk mengurus izin tidak ada lagi terhalang oleh banyaknya birokrasi. Sistem ini bertujuan menyelenggarakan berusaha diberikan kepastian hukum dan mengikatkan iklim investasi kegiatan usaha lainnya juga menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan dilakukan dengan cepat, mudah terintegrasi dengan Efisien, efektif dan akuntabel.

"Sistem OSS tersebut juga efektif untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku UMKM. Termasuk bagi masyatakat yang baru memulai usaha," ungkapnya.

Selanjutnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar Maswar Dedi menjelaskan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko maka keluar lagi Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

"Selain menciptakan kemudahan perizinan berusaha Pemerintah juga meminta kepada pelaku usaha melaksanakan salah satu kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) yang dilaporkan secara berkala," jelas Dedi.

Menurut Maswar Dedi, OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha. Selain SOP nya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun karena berbasis digital.

"Jika semua persyaratan sudah lengkap tunggu 10 menit izin sudah jadi. Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan," urainya.

Pada acara tersebut hadir Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumbar, President Indonesia Marketing Association (IMA) Chapter Padang, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumbar, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) beserta anggotanya dan Para Pelaku UMKM Sumbar. (nov)

2021-11-30 11:42:20 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA