DPMPTSP SIAPKAN DRAF RANPERDA PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Padang, 19 Juli 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan PP Nomor 5 Tahun 2021merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja. Diketahui, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Menyikjapi hal tersebut Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera menyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut.
“ Pemerintah daerah harus segera menindak lanjuti, sedang kita siapkan draf rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Perizinan Penanaman Modal di Provinsi Sumatera Barat, Perda ini merupakan payung hukum dalam melaksanakan perizinan penanaman modal di Sumatera Barat,” ucap Maswar Dedi ketika melakukan pembahasan bersama jajarannya di lingkungan DPMPTSP, Senen (19/7/2021).
Ditambahkannya, dalam rancangan perda tersebut berbagai aspek harus kita perhatikan sepertinya Hak dan Kewajiban dan tanggung jawab Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Modal, kerjasama penanaman modal, pegawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa termasuk juga partisipasi masyarakat dan lainnya.
Nantinya rancangan Perda ini akan kita rembukan bersama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, pihak terkait lainnya sebelum kita serah kepada Gubernur Sumatera Barat guna proses selanjutnya. (TIM)
2021-07-19 15:47:57 | Post By: Administrator