Sosialisasi Pelayanan Perizinan untuk Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Sawahlunto dan Sijunjung


Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat (Sumbar) terus dilakukan kepada stakeholder dan instansi terkait dalam bidang pelayanan publik di Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sinjung.

Acara yang dilaksanakan di Grand Rocky Bukittinggo dari tanggal 14-16 Juni 2021, bertujuan demi menyempurnakan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Pada pelaksanaannya pemerintah telah melakukan perbaikan-perbaikan supaya peringkat Indonesia semakin naik.

Undang-undang cipta kerja juga menambah minat investor karena telah penyederhanaan perizinan. Sehingga birokrasi di level Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi menjadi penghalang investor.

Pada saat pembukaan acara sosialisasi pelayan perizinan, Kabid PKPL DPMPTSP Sumbar, Etnaleli menyampaikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pelayanan masyarakat harus saling mengingatkan untuk melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saling mengingatkan agar selalu melakukan perbaikan pelayanan secara berkesinambungan dalam rangka menciptakan keberadaan pelayanan pemerintah ditengah tengah masyarakat,” sebutnya.

Penerapan omnibus law telah menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, serta efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan dan menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah telah melakukan inovasi dalam memberi kemudahan pelayanan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan publik, ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Apalagi saat ini banyak pelaku usaha apalagi UMKM dan UMK kehilangan usahanya agar bisa bersemangat kembali,” tutupnya.

2021-06-17 18:12:24 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA