Pelayanan Bersama Langsung Lapangan Perikanan Tangkap Sumbar
Dinas Penanamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pimtu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pelaksanaan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Pasaman Barat, Jorong pasar Muaro Nagari Air Bangis Kecamatan sungai Beremas dan Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali melalui pelayanan bersama langsung lapangan perizinan usaha perikanan tangkap.
Pelaksanaan kegiatan mulai dilaksanakan tanggal 24 – 28 Mei 2021, pada hari pertama sudah dilaksanakan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan tahapan awal menjadi identitas pelaku usaha dan masyarakat nelayan.
Pemerintah Provinsi Sumbar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah menerbitkan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Surat Izin Usaha Perikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dengan kapasitas Gross Tonase (GT) s/d 30 GT.
Pelayanan bersama langsung lapangan perizinan usaha perikanan tangkap dimaksudkan untuk memberikan fasilitas bagi nelayan dan pelaku usaha untuk terhubung dengan semua instansi penyelenggara pelayanan perizinan serta pemangku kepentingan dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan, realtime dalam satu tempat.
Pelayanan bersama terdiri dari dinas dan pemangku kepentingan penyelenggara perizinan diantaranya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berada dibawah Kementrian Perhubungan dalam hal ini KSOP Teluk Bayur, Dinas Kelauatan dan Perikanan dalam hal penerbitan buku Kapal Perikana serta cek fisik kapal yang dilaksanakan oleh Petugas Verifikasi, Camat dan Walinagari serta Asosiasi atau kelompok nelayan.
Pelaksanaan pelayanan bersama langsung lapangan juga telah dilaksankanan di Kec. Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 3-5 Mei 2021 yang berlokasi di TPI Carocok Tarusan sangat disambut antusias oleh masyarakat, pemerintah nagari dan Camat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan khususnya masyaraka dan kelompok nelayan.
Hasil pelaksanaan berdasarkan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Indra Utama menyampaikan bahwa masyarakat langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI, TDKP, Buku Kapal, Hasil Pengukuran Kapal dan dokumen yang dikeluarkan oleh KSOP Teluk Bayur.
Maswar Dedi menyampaikan bahwa target kedepannya, pelayanan langsung ini dapat ditingkatkan untuk memenuhi harapan masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat atau kelompok nelayan.
2021-05-27 10:05:10 | Post By: Administrator