Inspektorat Provinsi melakukan Evaluasi dan Penilaian Internal unit SKPD BKPM&PPT untuk menjadi wilayah bebas korupsi
Berdasarkan Surat Tugas Inspektorat Provinsi Sumatera Barat No.700/632/ INSP-SAU/2016 tanggal 28 November 2016, untuk melakukan evaluasi dan penilaian internal terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi wilayah bebas korupsi pada BKPM&PPT Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan selama 3 hari / 29 s/d 30 November 2016 yang bertempat di ruangan rapat BKPM&PPT Provinsi Sumatera Barat
Hal ini dilakukan tim evaluasi merujuk Keputusan Gubernur Sumatera Barat no.700-375-2016 tanggal 30 Maret 2016 tentang pembentukan Tim Evaluasi dan Penilaian Internal terhadap unit kerja yang akan diusulkan menjadi wilayah bebas korupsi.
Tim tersebut mengevaluasi sejauh mana alur pelaksanaan kegiatan dan mekanisme penyelesaian permasalahan yang dilakukan pada unit/ bidang yang menyangkut tentang pelayanan public, senada dengan hal tersebut system informasi apakah yang digunakan selama ini untuk menampung informasi dan berita terkini serta kotak saran terhadap pengguna layanan kepada pemberi layanan.
2017-08-28 15:23:35 | Post By: Administrator