DPMPTSP Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Masalah Lokasi Tambang di Kecamatan Tigo Nagari
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat (Sumbar) memfasilitasi penyelesaian aduan masyarakat di Kabupaten Pasaman Sumatera Barat pada lokasi tambang Kecamatan Tigo Nagari.
Permasalahan ini timbul karena masyarakat sekitar sudah biasa menggunakan lahan yang akan dijadikan lokasi tambang sebagai tempat mata pencaharian.
"Masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang biasa menjadi lokasi mata pencarian sehari-hari, ternyata akan dijadikan lokasi tambang," terang Kabid PKPL DPMPTSP sumbar Etnaleli kepada covesia via whatsaap, Kamis (19/11/2020).
Sebelum dilakukan operasional penambangan masyarakat memohon agar segala urusan dan beberapa MOU diselesaikan terlebih dahulu.
Dalam menyelesaikan permasalahan ini Wali Nagari Ladang Panjang menghadirkan Camat Tigo Nagari untuk menyepakati kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan.
"Penyelesaian akan difasilitasi dulu ditingkat nagari yang nantinya akan dilaporkan secara hirarki sampai ke DPMPTSP Sumbar, DPMPTSP Sumbar sebagai OPD teknis penerbit izin, akan mengkaji penerbitan izin, sehingga nantinya tidak bermasalah dikemudian hari," tutupnya. (Covesia.com)
2020-11-21 08:10:57 | Post By: Administrator