DPMPTSP Sumbar Rapat Virtual, RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November lalu menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat (Sumbar) Maswar Dedi, beserta staf terkait perizinan mengikuti rapat virtual melalui aplikasi Zoom dalam uji publik Draft RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kamis (12/11/2020).
"Uji publik Draft RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah bertujuan untuk mengkaji pasal-pasal yang tertuang dalam rancangan ini agar ada masukan dari Provinsi dan Kabupaten untuk kesempurnaan rancangan ini," terangnya.
Rancangan Peraturan Pemerintah Pepublik Indonesia tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ini meninbang :
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional serta berintegritas
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah yang dilakukan oleh unit pelayanan terpadu satu pintu dilakukan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 176 angka 3 dan angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menyusun Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (Covesia.com)
2020-11-21 08:08:02 | Post By: Administrator