Urus Perizinan Secara Langsung, Harus Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19, melalui dinas dan instansi teknis yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Salah satu bentuk pelayanan prima tersebut adalah pelayanan perizinan secara online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat.
Bahkan, DPMPTSP Sumbar meluncurkan Sistem SIPPASTI - 19 (Sistem Pelayanan Perizinan Menuju Tatanan Baru, Produktif dan Aman Covid-19) bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan usahanya.
Melalui SIPPASTI - 19, pengurusan izin tidak perlu dilakukan dengan datang ke kantor DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, tetapi cukup dilakukan di rumah saja secara online.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi.
Namun, masih saja ada masyarakat yang melakukan pengurusan izin secara langsung ke kantor DPMPTSP Sumbar.
"Jumlah perizinan yang diajukan secara langsung sebanyak 711 perizinan," ungkap Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, Selasa, 14 Juli 2020.
Masyarakat yang mengurus proses perizinam secara langsung, kata Maswar Dedi, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Sebelum memasuki kantor DPMPTSP Sumbar, mereka harus mencuci tangan terlebih dahulu, cek suhu, wajib pakai masker dan jaga jarak," ungkap Maswar Dedi.
(BENTENGSUMBAR.COM)
2020-07-22 14:18:10 | Post By: Administrator