Upaya, Indikator Kinerja, dan Penyelenggaraan dalam Rangka TNBPAC-19 Sesuai Tugas Pokok serta Fungsi DPMPTSP Sumbar
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat diklasifikasikan atas tipe B yang terdiri dari Sekretariat, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Bidang Promosi Penanaman Modal, Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistim Informasi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
Kepala Dinas DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi mengatakan, berbagai bentuk pelayanan perizinan sekarang ini, cukup dilakukan pada satu pintu dengan berbagai kemudahan-kemudahan baik itu dari sisi persyaratan, proses dan waktu penyelesaian perizinan. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai tugas pokok dan fungsi penyelenggaran pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi masyarakat atau pelaku usaha.
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinandan Nonperizinan
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinandan Nonperizinan terdiri dari 2 kegiatan yaitu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dan Pengembangan Sistem Berbasis Teknologi Informasi.
Upaya dan Indikator tingkat keberhasilan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Perizinan dengan mengikuti Pelatihan Teknis Perizinan yang diselenggarakan oleh BKPM RI, Kementerian Lembaga terkait dan peningkatan kualitas/capacity building yang diselenggarakan oleh DPMPTSP.
2. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha berdasarkan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 660-1045-2017 tentang pembentukan satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha provinsi sumatera barat, yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hambatan, penyelesaian permasalahan investasi dan penyederhanaan proses perizinan.
3. Pelayanan secara Elektronik berbasis Web, aplikasi perizinan SIP Sakato. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga telah menerapkan Sistem Penandatangan Elektronik atau disebut dengan Sakato Sign sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan Sakato Sign sendiri, bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat. Penggunaan sertifikat elektronik atas digital signature (P21) Kepala Dinas dalam penandatangan perizinan, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan dan memangkas waktu pelayanan yang dikeluarkan BSSN. Hal tersebut tidak menjadi halangan bagi Kepala Dinas didalam pengesahan/tanda tangan kapan dan tidak terbatas ruang/tempat kerja.
4. Jumlah Penerbitan Perizinan yang meningkat seiring dengan peningkatan kualitas layanan serta ketepatan waktu penerbitan perizinan (Layanan Pendampingan Online Single Submission/OSS, Layanan Aplikasi Sistim Informasi Perizinan Sakato/SIP Sakato serta pendampingan aplikasi Kementerian/Lembaga Terkait). Pelaksanaan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat terlaksana dengan baik dan output kinerja pelaksanaan kegiatan/ proses penerbitan Perizinan Penanaman Modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tercatat melebihi target. Persentase Ketepatan waktu pada tahun 2019 sebesar 82,51 %. PTSP memberikan layanan pendampingan bagi masyarakat/pelaku usaha untuk mengajukan perizinan pada OSS dan perizinan online pada aplikasi perizinan SIP Sakato.
5. Peningkatan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang tertuang pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada tahun 2019 sebesar 83,22, tahun 2018 sebesar 81,69 dan tahun 2017 sebesar 80,73.
6. Evaluasi dan Penilaian yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri atas Unit Pengelola Penyelenggara Pelayanan Publik dengan nilai Baik sebagai contoh.
7. Penilaian dan verifikasi dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009.
8. Pemeringkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI) dengan predikat bintang
9. Peningkatan kualitas layanan dengan membuat inovasi penyelenggaraan perizinan dengan tujuan untuk peningkatan daya saing dan pemenuhan harapan/kepuasaan bagi masyarakat/pelaku usaha
Pemanfaatan Teknologi Informasi
1. Pembuatan dan pengembangan aplikasi perizinan yang diberikan nama Sistim Informasi Perizinan Sakato (SIP Sakato) yang merupakan program kerja Rencana Aksi Daerah Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Inovasi penyelenggaraan perizinan dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti sms gateway, mobile tracking, SIP Pasti-19.
Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Sementara itu, kegiatan Bidang Perencanaan 2016-2019 terdiri dari:
1. Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal (KP3M) dimaksudkan untuk melakukan dan mengikuti pertemuan koordinasi kelembagaan investasi daerah dalam lingkup provinsi dan nasional untuk bertukar informasi serta mencari solusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi terkait dengan kegiatan investasi daerah.Kegiatan ini merupakan agenda tahunan dengan peserta berasal dari DPMPTSP dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, dengan narasumber dari BKPM, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, dan Dinas terkait di Provinsi Sumatera Barat.Pertemuan dilaksanakan melalui diskusi panel dan diskusi kelompok untuk merumuskan pokok permasalahan penanaman modal ditinjau dari aspek perencanaan dan kebijakan, promosi, perizinan dan pengendalian penanaman modal, serta membuat usulan perbaikan dan merumuskan program/kegiatan bidang penanaman modal di tahun berikutnya,sehingga terciptanya iklim investasi yang kondusif yang berdampak pada peningkatan realisasi investasi di Sumatera Barat. KP3M Tahun 2016-2018 dilaksanakan di Istana Bung Hatta Bukittinggi dan Tahun 2019 dilaksanakan di Hall PT. Bukit Asam Sawahlunto.
2. Penyusunan Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal. Pemerintah menetapkan Pemerintah Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah. Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam peningkatan iklim investasi, di Tahun 2019 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang bertujuan untuk menggerakan perekonomian daerah, mendorong percepatan pembangunan daerah dan menciptakan lapangan kerja, dengan memberikan insentif dan kemudahan bagi penanam modal yang menanamankan investasinya di Provinsi Sumatera Barat.
3. Forum Komunikasi Pelaku Usaha Daerah. Salah satu cara untuk membina dan mengembangkan pelaku usaha di Sumatera Barat adalah dengan melaksanakan kegiatan Forum KomunikasiPelakuUsaha Daerah. Peningkatan dan pengembangan usaha akan dipengaruhi oleh modal, kualitas produk, pemasaran, resiko, manajemen, dan permasalahan lainnya. Para pelaku usaha sangat membutuhkan suatu wadah yang tepat untuk membangun komunikasi antara pemerintah/pemangku kepentingan dengan pelaku usaha untuk menghadapi permasalahan, tantangan kendala dan hambatan dalam berusaha, serta terfasilitasinya kerjasama antara Usaha Besar dan Usaha Kecil. Forum Komunikasi Pelaku Usaha Daerah dilaksanakan dengan narasumber berasal dari BKPM, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, dan dari Usaha Besar, dengan peserta berasal dari pelaku usaha kecil di Kabupaten/Kota. Tahun 2017, kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan menghadirkan Usaha Besar dari PT. Semen Padang dan PT. Telkom, dan menghasilkan kesepakatan kerjasama 3 (tiga) Usaha Kecil dengan PT. Semen Padang dalam hal bantuan permodalan. Di Tahun 2018, Forum Komunikasi Pelaku Usaha Daerah dilaksanakan di Kota Bukittinggi dengan menghadirkan Usaha Besar dari PT. Semen Padang dan Minang Mart. Tahun 2019 kegiatan ini dilaksanakan 2 (dua) kali pertemuan, pertama di Kota Pariaman dengan peserta berasal dari Usaha Kecil di Kota Pariaman dengan menghadirkan Usaha Besar dari PT. Semen Padang dan Minang Mart, serta pemberian arahan dari Walikota Pariaman. Kedua, di Kota Padang dengan menghadirkan Usaha Besar dari Bukalapak dan PT. Telkom, dan juga pemberian arahan oleh Walikota Padang.
4. Penyusunan Buku Direktori Mitra Usaha. UMKM sebagai salah satu pilar utama ekonomi ekonomi nasional, sangat penting menempatkannya dan mendudukannya secara strategis dalam dunia usaha yang penuh inovasi dan persaingan di era globalisasi. Untuk itu pemerintah daerah melakukan upaya dan usaha untuk mengembangkan pelaku usaha dengan menjembatani dan menfasilitasi kepentingan pelaku usaha untuk saling bekerjasama dalam kemitraan usaha yang terangkum dalam Kegiatan Penyusunan Buku Direktori Mitra Usaha Tahun 2018. Buku Direktori Mitra Usaha disusun untuk menyajikan profil Usaha Kecil dari Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dengan informasi yang dapat membantu investor dalam negeri maupun investor asing dalam menemukan mitra usaha yang cocok untuk menjalin kerjasama dengan prinsip saling memperkokoh, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
5. Penyusunan Potensi dan Peluang Investasi. Dalam upaya pemenuhan dan tuntutan peraturan perundang-undangan didalam memberikan kemudahan kepada investor dengan menyediakan data dan informasi potensi dan peluang investasi dan dalam upaya pengembangan potensi dan peluang investasi, maka dilaksanakan kegiatan Penyusunan Potensi dan Peluang Investasi Sumatera Barat.Kegiatan ini bertujuan mengientifikasi kondisi objektif potensi investasi yang prioritas secara akurat dan layak ditawarkan kepada investor. Selama periode tahun 2016-2019 sudah dibuat buku Profil Peluang Investasi Sumatera Barat tahun 2016, 2017, 2018 dan tahun 2019. Buku Profil Peluang Investasi ini meliputi Potensi investasi yang telah dikaji dan memiliki data yang lengkap, detail dan akurat. Selain itu juga disusun Buku Direktori Potensi dan Peluang Investasi padaTahun 2018.Buku Direktori ini meliputi seluruh potensi dan peluang invetasi Sumatera Barat yang dihimpun dari Kabupaten/Kota.
6. Updating Sistem Informasi Spasial Penanaman Modal. Kegiatan Updating Informasi Spasial Penanaman Modal dimaksudkan untuk mengembangkan system Bank Data dan jaringan data spasial sebagai faktor utama pembangunan dan operasionalisasinya. Penyediaan data dasar utama yang mencakup peta dasar rupa bumi maupun tematik yang mengacu kepada spesifikasi-spesifikasi berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi basis data Sistem Informasi Geografi sebagai perangkat pelayanan informasi penanaman modal dan menyediakan data dan informasi spasial maupun non spasial yang memuat konten mengenai potensi investasi Sumatera Barat. Pada pelaksanaan Kegiatan Updating Informasi Spasial Penanaman Modal Tahun 2018 dihasilkan PetaPotensi Minyak, Gas Bumi dan Geothermal. Di kegiatan Updating Informasi Spasial Penanaman Modal Tahun 2019 dihasilkan Peta Peluang Investasi Sumatera Barat dan Peta Potensi Investasi pada 18 Kabupaten/Kota.
Bidang Promosi Penanaman Modal
Adapun bentuk kegiatan promosi yang dilakukan adalah:
1. Promosi Dalam Negeri seperti mengikuti even-even lokal maupun nasional dan juag melaksanakan temu bisnis dengan calon investor.
2. Promosi Luar Negeri seperti melaksanakan temu bisnis dengan calon investor di luar negeri.
3. Fasilitasi Investor Ke Lokasi Proyek Investasi seperti melaksanakan fasilitasi rapat koordinasi calon investor dengan pemerintah daerah setempat.
Adapun hasilnya adalah:
1. Regional Investment Forum (RIF).
2. Pameran Trade Expo Indonesia
3. Pameran Sumatera Barat Expo
4. Temu Bisnis dengan Jordan Indonesia Council.
5. Temu Bisnis dengan KADIN Provinsi Jawa Barat.
6. Temu Bisnis dengan Pengusaha Riau dalam Riau Investment.
7. Gelar Potensi Temu Usaha dengan Pengusaha Sumatera Utara.
8. Temu Bisnis dengan pihak OAV (German Asia-Pacific Business Association) dan Perusahaan Cremer.
9. Temu Bisnis dengan Para Calon Investor di Houston,
10. Fasilitasi Investor di Rencana Lokasi Investasi PT PSM Ke Kabupaten Pasaman.
Fasilitasi penyelesaian permasalahan investasi ke lapangan. |
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Salah satu kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh DPM&PTSP terkait dengan pencapaian target realisasi investasi adalah Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal. Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan penanaman modal perusahaan PMA dan PMDN di Provinsi Sumatera Barat.
Sasaran kegiatan ini adalah pemenuhan target realisasi investasi Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat. Nilai Realisasi investasi diukur dari Laporan Kegiatan Penananam Modal (LKPM) yang disampaikan oleh Perusahaan PMA dan PMDN setiap triwulan.
Agar perusahaan menyampaikan LKPM sesuai dengan kondisi real di lapangan, perlu dilaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Sehingga diharapkan perusahaan menyampaikan LKPM sesuai dengan kondisi real di lapangan.
Karena perusahaan PMA dan PMDN berada di Kabupaten/ Kota, kegiatan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan DPM&PTSP Kabupaten/ Kota di seluruh Provinsi Sumatera Barat. Bentuk kerjasama yang dilaksanakan adalah dengan melakukan:
1. Kolaborasi dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang menjadi target pemantauan dan pengawasan.
2. Konsolidasi pelaksanaan penanaman modal melalui rapat guna merencanakan dan mengevaluasi pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal terutama terkait dengan target dan realisasi investasi.
3. Fasilitasi penyelesaian permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh perusahaan PMA dan PMDN ketika melaksanakan kegiatan investasi di lokasi proyek.
Adapun target dan realisasi investasi selama tahun 2016 sd 2019 adalah sebagai berikut:
Dan jumlah perusahaan yang difasilitasi penyelesaian permasalahan pelaksanaan investasi selama tahun 2016 sd 2019 adalah:
Bidang Pengaduan Kebijakan Dan Pelaporan Layanan
1. Kegiatan Peningkatan Penyelesaian Masalah Pelayanan Terpadu
Indikator Kinerja DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat salah satunya adalah Peningkatan Penyelesaian Masalah Pelayanan Terpadu. Kegiatan ini merupakan keberhasilan dinas untuk memfasilitasi dan memediasi pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Sesuai acuan kerja pada Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kegiatan ini merupakan sarana memfasilitasi masyarakat, calon investor sebagai pengguna jasa layanan perizinan dan non perizinan menyampaikan kendala yang dialami dari awal sampai merrealisir izin yang diurus pada DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat yang dikawal sebagai wujud peningkatan mutu pelayanan yang diberikan kepada penggunan layanan. Dengan dibukanya beberapa kanal pengaduan antara lain SMS, email, web juga termasuk Lapor SP4N dan facebook.
Salah satu wujud Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memprioritas pelayanan prima di bidang Perizinan dan Non Perizinan ini dibentuk Tim Pengaduan dengan Lapor SP4N dan Tim Monitoring Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan guna terbentuknya Reformasi Birokrasi sesuai yang digariskan dari Kemenpan dengan tujuan akhir meminimalisir timbulnya permasalahan saat izin akan dimulai. Karena beberapa tahun pengamatan kegiatan pengaduan masyarakat berkaitan dengan izin ini disebabkan belum adanya pengawasan (monitoring dan evaluasi) terhadap izin yang akan diterbitkan.
Untuk mendapatkan hasil yang objektif, kegiatan ini melibatkan juga Organisasi Perangkat Daerah Teknis yang ada di Provinsi dan Kabupaten. Hal ini tertuang pada Keputusan Tim Satgas Percepatan Izin Berusaha Provinsi Nomor 91. Keberhasilan kegiatan ini adanya rapat-rapat melibatkan tim teknis terkait dengan DPMPTSP serta koordinasi ke OPD sesuai dengan kasus yang dikadukan.
DPMPTSP Provinsi juga selalu mereview kinerja Penyelesaian Masalah Pelayanan penanganan pengaduan dan memperbaiki guna meningkatkan pelayanan tersebut dengan berkoordinasi ke BKPM, Kemenpan dan Kemendagri.
Kegiatan ini bermula pada tahun 2017 dengan adanya pemisahan wewenang di PTSP yang dulunya Bidang Perizinan dan Non Perizinan sekarang semenjak adanya Permendagri 100 tahun 2016 di PTSP ditambah Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan. Namun sampai tahun 2017 bidang ini belum mendapatkan anggran khusus karena belum masuk ke Rencana Strategis dinas. Pada tahun 2018 bidang PKPL telah dialokasikan anggaran untuk kegiatan penyelasian masalah yang tertuang pada APBD tahun 2018. Semenjak teralokasinya anggaran , maka bidang PKPL merencanakan kegiatan yang dituangkan dalam Term of Reference. Maka kegiatan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan tahapan Standar Operasinal Presedur (SOP) dan lebih mengacu ke Permendagri Nomor 100 tahun 2016.
Sampai sekarang kegiatan ini telah berjalan dan terus berinovasi kearah pelayanan prima, sehingga masyarakat tidak asing lagi untuk menyampaikan pengaduan melalui telepon, langsung dan kanal lainnya.Dengan demikian tujuan kegiatan ini adalah untuk menimimalisir adanya intrik-intrik yang akan muncul setelah izin nantinya dijalankan oleh investor.
Kegiatan ini dapat dilihat penanganannya pertahun dari tabel dibawah ini :
2. Kegiatan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Daerah bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan pelayanan publik dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah bentuk jasa pelayanan perizinan dan non perizinan.
Secara normatif upaya peningkatan kinerja pelayanan perizinan dan non perizinan memerlukan kebersamaan, keterpaduan, terencana dengan baik, dan dilaksanakan secara konsiten sehingga tercapai tujuan yang telah ditetapkan. Atas dasar demikian, pihak penerima layanan merasa puas antara lain karena merasa dilayani secara tepat dan cepat dengan biaya murah dan terbuka serta proses administrasi yang sederhana, mudah, dan mereka dilayani dengan adil tanpa diskriminasi. Berkaitan erat dengan hal ini sangat diperlukan menjawab pertanyaan tentang kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan institusi DPM & PTSP yang telah dilakukan. Untuk mendapatkan jawaban tersebut dilaksanakan kegiatan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan publik yang telah berlangsung tahun 2016 dengan memakai jasa pihak ke-3 (ketiga) untuk menjaga netralitas dan independensi hasil sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan IKM dimaksudkan untuk memperoleh gambaran dan sekaligus mengajak partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap pelayanan yang telah diberikan, dan terukurnya kualitas pelayanan pada unit pelayanan publik khususnya pada DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat.
Tujuan pelaksanaan survei pengukuran IKM adalah :
1. Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat secara berkala dan mengetahui kecendrungan kinerja pelayanan publik pada DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat tahun 2019 Semester 1 diukur berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 Tahun 2017 Tentang Indeks Kepuasan Masyarakat.
2. Untuk mengetahui unsur-unsur apa saja yang harus ditingkatkan pada DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat
Manfaat survei pengukuran IKM adalah :
a) Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing - masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat kepada publik.
b) Diketahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat secara periodik.
c) Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu di ambil dan upaya yang perlu di lakukan, diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan yang dilaksanakan DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat.
d) Bagi masyarakat dapat mengetahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan di DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat.
Perkembangan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel dibawah ini:
Dari hasil pengukuran indeks kepuasan masyarakat dilanjutkan rapat tindak lanjut denganm unsur terkait di interna DPM dam PTSP (Kabid PKPL Etnaleli: S.Sos, MM, Kepala Tata Usaha :Kismen Atta, Kasi Non Perizinan : Asrul, SE, Kasi Pelaporan Peningkatan Layanan, : Ricky Martin, S.Pi, M.Si, Kasi Pengaduan bersama unsur terkait pelayanan perizinan dan non perizinan terutama bagian Front Office.
3. Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Pemaparan materi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bpk. Maswar Dedi, AP, M.Si. |
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal serta terwujudnya penguatan daya saing perekonomian maka perlu adanya Proses Perizinan dan Non Perizinan yang cepat, mudah dan terukur. Salah satu upaya untuk mewujudkan Proses Perizinan dan Non Perizinan yang cepat, mudah dan terukur adalah dengan mensosialisasikan tentang Kebijakan Perizinan dan Non Perizinan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan kebijakan dasar pemerintah dalam rangka peningkatan iklim investasi nasional yang kondusif bagi penanam modal, untuk penguatan daya saing perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan arus penanaman modal. salah satunya adalah membantu calon investor dalam memperoleh kemudahan Pelayanan Penanaman Modal, yang dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Gubernur atau lembaga/instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari proses tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen pada satu tempat.
Kegiatan sosialisasi ini akan difokuskan pada sektor-sektor yang menjadi potensi Kabupaten/Kota dalam arti banyaknya perizinan yang diterbitkan pada sektor-sektor tersebut, di samping itu juga difokuskan pada daerah-daerah yang banyak terjadi hambatan dan permasalahan dalam realisasi investasi. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pelayanan perizinan dan non perizinan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah dengan adanya perizinan cepat, mudah, transparan, pasti, serta sebagai sarana pembelajaran dalam rangka peningkatan wawasan sehingga masyarakat mau dan mampu berperan serta dalam setiap program Pemerintah. Dengan tersosialisasinya Kebijakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada masyarakat maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPM&PTSP akan menjadi lancar serta dapat mewujudkan kinerja Pemerintah yang baik.
Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ini telah dilaksanakan sejak perubahan anggaran tahun 2017. Pada tahun 2017 dilaksanakan sebanyak empat kegiatan, tahun 2018 sebanyak lima kegiatan. Tahun 2019 sebanyak lima kegiatan, dan pada tahun 2020 sampai semester I telah dilaksanakan sebanyak dua kegiatan. Peserta kegiatan ini berasal dari unsur Aparatur DPM&PTSP, OPD Teknis, Camat, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Usaha dari Kabupaten / Kota di Sumatera Barat. Narasumber berasal dari Kementerian Dalam Negeri, BKPM RI, DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan OPD Teknis.
Penerapan New Normal dalam rangka peningkatan investasi dan penanaman modal
1. Penerapan standar/protocol kesehatan bagi masyarakat/pelaku usaha serta aparatur penyelenggara perizinan dan nonperizinan. Aparutur penyelenggara memberikan layanan berkualitas dengan menjaga dan memastikan penerapan protokol kesehatan covid-19 yang harus ditaati ditempat kerja pada saat memberikan layanan.
2. Optimalisasi penyelenggaraan secara online melalui aplikasi SIP Sakato dan membuat inovasi SIP Pasti-19, yaitu menyediakan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya pada sektor Kelautan dan Perikanan untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Masyarakat pelaku usaha yang bergerak pada sektor kelautan dan peerikanan yang berada pada sepanjang pesisir pulau sumatera, berada jauh dari pusat layanan. Melalui SIP Pasti-19, masyarakat dapat mengajukan perizinan secara daring, dengan tetap mendapatkan pendampingan/konsultasi perizinan serta masyarakat dapat mendownload perizinan yanbg telah selesai pada akun pemohon.
( BENTENGSUMBAR.COM )
2020-07-22 11:37:58 | Post By: Administrator