DPMPTSP Sumbar Sudah 2 Kali Gelar Sosialisasi OSS, Ini Sasarannya


Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.

Usaha perorangan atau badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Selain itu, usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Karena pentingnya pemahaman soal OSS ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat sudah dua kali melakukan sosialisasi dalam tahun ini, sampai pada pertengahan Juli 2020 ini.

"Pada tahun 2020 ini, sosialisasi OSS telah dilaksanakan sebanyak 2 kali. Dan di tahun 2019 telah dilaksanakan sebanyak 5 kali sosialisasi OSS," ungkap Maswar Dedi, Kepala DPMPTSP) Sumatera Barat kepada BentengSumbar.com, beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, khusus sosialisasi sistem OSS yang menjadi sasaran adalah penyelenggara pelayanan perizinan (DPM PTSP) Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat.

Sedangkan sosialisasi kebijakan OSS, jelasnya lagi, sasarannya disamping penyelenggara perizinan, juga melibatkan OPD teknis, Camat, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat, dan pelaku usaha. ( BENTENGSUMBAR.COM )

2020-07-20 10:35:31 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA