PTPN IV Regional IV Melakukan Konsultasi ke DPMPTSP Provinsi Sumbar Terkait Penggunaan Galian C untuk Perbaikan Jalan
Padang, 12 Februari 2025 – Perwakilan PTPN IV Regional IV Solok Selatan, Bapak Romi dan Bapak Prayetno, mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat pada Senin (12/02). Kunjungan ini dilakukan untuk melakukan konsultasi terkait penggunaan galian C dalam rangka perbaikan jalan di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PTPN IV Regional IV ingin melakukan koordinasi, dan memperoleh pencerahan, serta klarifikasi terkait informasi mengenai ketentuan yang menyatakan bahwa penggunaan galian C atau komoditas tambang harus dipenuhi oleh pemegang izin usaha pertambangan.
Kepala DPMPTSP yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Bapak Yudhi Ichsan Arianto, menjelaskan bahwa aturan mengenai penggunaan galian C telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam kesempatan tersebut, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda, Bapak Aswandi, menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 58 ayat (3) dalam peraturan tersebut, pengambilan material tambang yang tidak bersifat komersial, maka tidak memerlukan perizinan khusus.
Menanggapi hal tersebut, Bapak Romi, selaku perwakilan PTPN IV Regional IV, Solok Selatan, menyampaikan harapannya agar pemanfaatan galian C dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan perbaikan jalan dan kebutuhan lainnya tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.
"Melalui konsultasi ini, kami berharap bisa memanfaatkan galian C yang ada untuk perbaikan jalan dan kebutuhan lainnya tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Kami juga ingin memastikan bahwa para pemangku kepentingan memahami dengan baik regulasi yang ada," ujar Bapak Romi.
Sekretaris DPMPTSP Sumbar, Bapak Yudhi Ichsan Arianto, menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan badan usaha, khususnya PTPN IV Regional IV, dapat terus ditingkatkan dalam hal informasi perizinan tambang.
"Kami siap mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam sambil memberikan ruang bagi perkembangan industri tambang yang sehat serta penggunaan komoditas tambang untuk penunjang kegiatan pembangunan," kata Bapak Yudhi.
Diharapkan, konsultasi ini dapat membantu PTPN IV Regional IV, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan material galian C untuk kepentingan non-komersial secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2025-02-13 09:55:57 | Post By: Admin DPMPTSP