Pecah Layanan PIRT di MPP Kabupaten Tanah Datar, Pelaku Usaha Antusias!
Kabupaten Tanah Datar, 7 Februari 2025 – Dalam upaya mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Tanah Datar kembali menggelar layanan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) gratis bagi para pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung pada hari kedua, 7 Februari 2025, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Datar dan dihadiri lebih dari 40 pelaku UMKM yang bergerak di sektor olahan pangan.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, Firdaus, SH.MH, menyampaikan bahwa PIRT merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan rumah tangga guna memastikan keamanan produk yang mereka hasilkan. “Kami memberikan pelayanan ini untuk mempermudah UMKM mendapatkan izin yang sah secara hukum serta memenuhi standar keamanan pangan,” ujar Firdaus.
Layanan yang diberikan dalam kegiatan ini mencakup perizinan berusaha berbasis risiko, baik untuk usaha dengan tingkat risiko rendah maupun tinggi, serta penerbitan nomor PIRT bagi produk pangan yang telah memenuhi persyaratan label dan komitmen pemenuhan sertifikasi pangan olahan. Selain itu, pelaku usaha juga diberikan informasi mengenai prosedur dan mekanisme sertifikasi cara pengolahan pangan yang baik.
Firdaus menambahkan bahwa dengan adanya PIRT, diharapkan produk pangan dari pelaku usaha rumah tangga dapat lebih mudah diterima di pasar serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kegiatan layanan PIRT di MPP Kabupaten Tanah Datar turut didampingi oleh Penata Perizinan Ahli Madya, Bapak Syukril, bersama pejabat dan aparatur DPMPTSP Kabupaten Tanah Datar. Syukril menyampaikan bahwa layanan ini mendapatkan respons positif dari para pelaku UMKM, yang merasa sangat terbantu dalam mengurus perizinan usaha mereka.
Salah satu pelaku usaha, Bapak Yoni Razali Datuk Rajo Pahlawan, yang memproduksi kue tradisional dan produk makanan lainnya, mengungkapkan bahwa layanan ini sangat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin. “Sebelumnya, kami kesulitan dalam mengurus izin, tetapi sekarang semuanya jadi lebih mudah dan cepat. Produk saya sudah dipasarkan lebih dari dua tahun di Padang, termasuk di salah satu minimarket dan beberapa kantin. Dulu, izin edar PIRT belum menjadi syarat utama, namun sekarang ada permintaan PIRT sehingga kami sempat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Alhamdulillah, sekarang kami sudah memilikinya,” ujar Yoni.
Diharapkan layanan perizinan PIRT ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat. Dengan demikian, UMKM dapat berproduksi secara legal dan aman bagi konsumen serta memperluas jangkauan pemasaran produk mereka.
2025-02-07 11:27:44 | Post By: Admin DPMPTSP