Layanan PIRT Hadir untuk Masyarakat Tanah Datar
Batusangkar, 6 Februari 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat kembali menghadirkan layanan langsung penerbitan perizinan di tempat bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Tanah Datar. Penyelenggaraan perizinan berusaha ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana perizinan berusaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi. Selain itu, perizinan juga diklasifikasikan berdasarkan nilai investasi, yakni skala usaha UMK (dengan investasi di bawah Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan) dan Non-UMK (di atas Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan). Pelaku usaha UMK dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah dapat mengajukan permohonan perizinan secara mandiri melalui sistem self-declare. Salah satu bentuk perizinan tersebut adalah PIRT.
Izin edar PIRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota kepada pelaku usaha makanan rumah tangga untuk memastikan keamanan produknya. Dalam rangka mendukung kemudahan perizinan, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat menghadirkan inovasi Pelayanan Langsung Izin Edar Pangan Industri Rumah Tangga (PELANGI DIMATA) di Kabupaten Tanah Datar. Program ini berlangsung mulai Kamis, 6 Februari 2025, hingga Jumat, 7 Februari 2025, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penerbitan izin edar PIRT secara langsung di tempat serta memberikan perizinan berusaha berbasis risiko dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah.
Pelaksanaan layanan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui DPMPTSP Kabupaten Tanah Datar, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanah Datar, Bapak Syofa Nofa Budianto, SH, yang meskipun sedang dalam masa cuti, tetap hadir dalam kegiatan ini. Beliau mengoordinasikan dan mengarahkan pejabat fungsional penata perizinan serta penata penanaman modal di Kabupaten Tanah Datar guna memastikan kelancaran layanan. Selain itu, beliau juga berinteraksi langsung dengan para pelaku UMKM, memberikan apresiasi, serta mendukung penuh kemudahan layanan ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pejabat Fungsional Penata Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Tanah Datar, Bapak Muharwan, SE, M.Ec.Dev, dan Bapak Adiawarman, S.Sos, MP, yang secara langsung menyerahkan perizinan berusaha dan izin edar PIRT kepada pelaku usaha. Muharwan berharap penerbitan izin edar PIRT dalam waktu yang relatif singkat dapat memberikan manfaat besar bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan pasar dan omset produksi mereka.
Layanan langsung ini menjadi langkah nyata dalam memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas. Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, Bapak Firdaus, SH, MH, menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik harus terus ditingkatkan di masa mendatang. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyerahkan izin PIRT yang telah diterbitkan serta merchandise sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah mengikuti program ini.
Diharapkan, layanan perizinan ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di berbagai daerah, guna mendukung pertumbuhan usaha yang legal, aman, dan semakin kompetitif di pasar.
2025-02-07 11:19:50 | Post By: Admin DPMPTSP