DPMPTSP Sumbar Gandeng Kota Payakumbuh penerbitan SPP-IRT


DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pelayanan langsung perizinan Berusaha (OSS RBA) dalam bentuk Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau saat ini disebut dengan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, kegiatan ini terselenggara dan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Payakumbuh bertempat di Mall Pelayanan Publik Kota Payakumbuh selama 2(dua) hari  (22 sd 23 Januari 2025)

Sasaran kegiatan ini adalah pelaku usaha yang belum mempunyai legalitas usaha yang berada di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota yang mana daerah ini sudah terkenal sebagai gudangnya industri produk rumah tangga/ kuliner kegiatan selama 2(dua) hari, pada hari pertama sudah terlayani sebanyak 80 orang dengan target sebanyak 150 orang.

Pada kesempatan tersebut disambut Pj. Walikota Payakumbuh (Suprayitno) bersama Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat (Adib Alfikri) serta Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh (Meizon Satria), dan langsung menyerahkan izin (NIB dan SPP-IRT, pesan walikota kepada pelaku usaha pada saat itu supaya selalu berinovasi dalam pengembangan usahanya dan rebut pasar sekarang sebesar-besarnya baik secara langsung maupun secara teknologi informasi. "Adib" juga menyampaikan bahwa tidak ada rasa khawatir setelah mempunyai legalitas / izin, oleh sebab itu pergunakanlah izin yang kita miliki sebagaimana mestinya misalnya terkendala dengan modal usaha, izin ini dapat sebagai sarat untuk dapat meminjam ke Bank “ungkapnya”

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.

SPP-IRT  adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

Untuk mendapatkan SPP-IRT  melalui aplikasi SPPIRT Badan POM Republik Indonesia yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS (One Single Submission). Pendaftaran akun dan pengajuan SPP-IRT  dapat dilakukan melalui link pemenuhan komitmen dari Sistem OSS yang nantinya akan diarahkan ke halaman registrasi Aplikasi SPPIRT.

Aplikasi SPPIRT ini dapat dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan nomor PIRT dengan syarat sudah memiliki NIB yang telah didapatkan dari sistem OSS. NIB menjadi kunci utama agar pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya pada aplikasi SPPIRT ini. Apabila belum memiliki NIB silahkan untuk mendaftar pada sistem OSS terlebih dahulu.

 

2025-01-22 22:00:11 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA