Meskipun Usaha Kecil, Izin Merupakan Legalitas dari Usaha Masyarakat
Program perizinan berusaha merupakan inisiatif rutin pemerintah yang diimplementasikan bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat umum. Namun, program ini belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah hadir melalui DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat dengan program sosialisasi perizinan berusaha yang akan disosialisasikan ke jajaran kabupaten/kota.
Menurut Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, menggandeng Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Sumatera Barat sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada usaha kecil yang belum memiliki izin. Adib menekankan bahwa usaha mikro dan kecil (UMK) harus memiliki izin yang sesuai dengan risiko usaha masing-masing.
"Izin ini merupakan legalitas dari usaha masyarakat. Meskipun usaha kecil, selama berusaha wajib memiliki izin. Jadi, syaratnya harus dilengkapi untuk kenyamanan ibu-ibu dalam berusaha," ujar Adib. Manfaat dari kepemilikan izin ini, termasuk mendapatkan izin gratis dan difasilitasi oleh petugas DPMPTSP. Bagi yang belum ikut, sosialisasi ini akan dilakukan oleh IWAPI melalui kegiatan organisasi mereka.
Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki dapat digunakan untuk akses permodalan, karena NIB merupakan salah satu persyaratannya. Adib juga menambahkan bahwa ada beberapa upaya pemerintah provinsi dalam mempermudah modal berusaha, salah satunya melalui penerbitan sukuk yang dapat menambah modal usaha kecil untuk meningkatkan usahanya.
"Eduksi dan sosialisasi ini perlu disebarluaskan setiap tahunnya," tutup Adib.(dpmptsp/enl-mi)
2024-05-30 10:47:07 | Post By: Admin DPMPTSP