DPMPTSP BERGERAK LAYANI NELAYAN DI SASAK


Padang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan gerai pelayanan perizinan bagi nelayan di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat. DPMPTSP memberikan layanan perizinan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, KSOP Kementerian Perhubungan secara terpadu. Gerai layanan dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 23 Februari 2024 bertempat di SMKN 1 Sasak. Pelaksanaan gerai dibuka secara langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bapak Arry Yuswandi dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Ibu Dr. Ir Reti Wafda M.Tp yang juga dihadiri oleh Pejabat terkait Pemerintah Pasaman Barat.

Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri menugaskan sebanyak 5 (lima) orang personel untuk memberikan pendampingan dan penerbitan perizinan kapal penangkap ikan di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie Kab. Pasaman Barat. “Adib Alfikri” menyampaikan untuk menekankan kepada personel yang bertugas untuk memberikan layanan terbaik bagi perizinan kapal penangkap ikan dengan menerbitkan perizinan ditempat “Ungkapnya”  bahwa persyaratan untuk kapal penangkap ikan bagi masyarakat kecil dengan ukuran kapal dibawah 5 GT dengan persyaratan pass kecil (KSOP Kementrian Perhubungan), NIK KTP dan nomor Whatapp atau email. dengan persyaratan tersebut tentunya dapat mudah dan mampu untuk dipenuhi oleh masayarakat nelayan “pesannya”

Selain itu layanan yang dilaksanakan secara bersama-sama, dapat memberikan informasi dan layanan secara langsung serta terintegrasi “tegasnya” Pelaksanaan gerai disambut dengan meriah oleh masyarakat nelayan, pelaksanaan gerai yang dilakukan selama 2 (dua) hari dirasa amat kurang, “Asrul” sebagai Penata Perizinan yang bertugas. Disampaikan beliau bahwa penerbitan perizinan kapal penangkap ikap (perizinan berusaha berbasis risiko) diterbitkan sebanyak lebih dari 100 (seratus) orang nelayan. Sampai dengan kepulangan tim menuju Padang, masih terdapat masyarakat yang datang untuk dilayani.

Adapun perizinan yang diterbitkan terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI dan Sertifikat Standar bagi nelayan kecil (TDKP). Melalui layanan gerai perizinan kapal penangkap ikan ini, diharapkan semakin ditingkat dan dijangkau untuk daerah lainnya yang tersebar berada di pesisiran pantai Barat Sumatera.

2024-03-20 14:29:09 | Post By: Admin DPMPTSP

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA