Pelayanan Langsung Lapangan Perikanan Tangkap di Pasaman Barat
Dinas Penanamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pimtu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkerjasama dengan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Barat melakukan pelaksanaan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Pasaman Barat, Jorong pasar Muaro Nagari Air Bangis Kecamatan sungai Beremas dan Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali melalui pelayanan bersama langsung lapangan perizinan usaha perikanan tangkap.
Pelaksanaan kegiatan mulai dilaksanakan tanggal 5 – 6 Februari 2024, pada saat itu dilaksanakan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan tahapan awal menjadi identitas pelaku usaha dan masyarakat nelayan, Surat Izin Usaha Perikanan dan Tanda Daftar Kapal Perikanan.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumbar “Reti Wafda” menyampaikan bahwa usaha perikanan tangkap merupakan usaha perikanan yang harus dibina dan tertata dengan baik, oleh karena itu pemerintah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha disegi perizinan.
Pemerintah Provinsi Sumbar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah menerbitkan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Surat Izin Usaha Perikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dengan kapasitas Gross Tonase (GT) s/d 30 GT.
Pelayanan bersama terdiri dari dinas dan pemangku kepentingan penyelenggara perizinan diantaranya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berada dibawah Kementrian Perhubungan dalam hal ini KSOP Teluk Bayur, Dinas Kelauatan dan Perikanan dalam hal penerbitan buku Kapal Perikana serta cek fisik kapal yang dilaksanakan oleh Petugas Verifikasi, Camat dan Walinagari serta Asosiasi atau kelompok nelayan.
“Adib Alfikri” menyampaikan pesan bahwa target kedepannya, pelayanan langsung ini dapat ditingkatkan untuk memenuhi harapan masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat atau kelompok nelayan
2024-03-20 14:18:13 | Post By: Admin DPMPTSP