NIB adalah Syarat Mutlak Bagi yang Berusaha


Agam, 05/03/2024. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka kegiatan usaha dibagi menjadi tiga tingkat risiko yaitu; tingkat risiko rendang, tingkat risiko menengah, dan tingkat risiko rendah. Program sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini adalah kegiatan usaha dari tingkat risiko rendah, dengan tujuan agar kegiatan usaha yang dilakukan bersifat legal dalam pemasaranya, maka Tim Sosilalisasi DPMPTSP Provinsi Sumbar melakukan Penyuluhan Lansung untuk Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Agam.

Melalui kegiatan Penyuluhan Langsung yang dilaksanakan hari ini, para Pelaku Usaha sudah dapat membawa pulang NIB, NIB penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal. Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, artinya usahanya sudah formal, karena teregister dalam database. Jika sudah terdata, akan lebih mudah mengembangkan usahanya. (enl)

2024-03-05 14:54:29 | Post By: Admin DPMPTSP

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA