DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat berencana swakelola Survei Kepuasan Masyarakat


Sesuai Permenpan RI Tahun 2017 bahwa Pada Pelayanan Publik dibolehkan untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara swakelola. Maka sesuai dengan aturan tersebut maka dilakukan pembentukan tim  Penyusun Survei Kepuasan Masyarakat yang terdiri dari: Pengarah,Pelaksana yang didalamnya ada Ketua dan Anggota serta Sekretariat.

Menurut Sekretaris DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, Yudhi Ichsan Arianto dalam rapat dengan tim pelaksana SKM pada hari Jumat tanggal 2 Februari tahun 2024 di ruang rapat DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat. Sekretaris DInas memberikan arahan, bahwa sebelum melaksanakan SKM pada Pelayanan Publik yang ada di DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, maka perlu dilakukan pembentukan Tim Penyusun Survei, dan untuk Tim Audit dimintakan berasal dari Lembaga Perguruan Tinggi yang pernah bekerjasama sebelumnya dengan DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat. Sejalan dengan hal itu, diharapkan agar pelaksanaan IKM harus sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan terlebih dahulu dan mekanisme proses penilaian juga harus sesuai dengan segmentasi serta hasil yang kita harapkan.

"Saya juga menyarakan untuk dibentuk Tim Ahli dengan menggunakan Surat Keputusan Sekda sehingga hasil penilaian IKM dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Selanjutnya perlu dilakukan Uji Petik kepada Pelaku Usaha sebagai bentuk pemerikasaan dan memastikan kebenaran dari data yang telah dikumpulkan", ujar Sekretaris Dinas menambahkan sekaligus menyimpulkan hasil rapat.

2024-02-15 04:20:36 | Post By: Admin DPMPTSP

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA