Bimtek Pelayanan Langsung Perizinan Berusaha meningkatkan minat usaha berizin


Padang, 6 September 2023. DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat berhasil menggelar bimbingan teknis sosialisasi pelayanan langsung perizinan berbasis rsiko, kegiatan ini sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di Grand Rocky Plaza Hotel yang diikuti oleh pelaku usaha dari kota padang sebanyak 80 orang yang bertindak sebagai narasumber adalah kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat dan dari DPRD Provinsi Sumatera Barat komisi V "hidayat:

OSS RBA sebagai sistem yang diharapkan akan menjadi sistem tunggal perizinan berusaha merupakan pintu gerbang transformasi ekonomi Indonesia. Memastikan agar implementasinya berjalan sesuai harapan merupakan faktor kunci kemajuan ekonomi ke depan. Kemudahan – kemudahan yang ditawarkan bagi pengusaha dan UMKM melalui sistem ini diharapkan dapat ditangkap oleh pelaku usaha. Salah satu pelaku usaha peserta Bimtek OSS RBA mengakui bahwa pelaksanaan Bimtek ini sungguh bermanfaat dan banyak informasi baru yang belum diketahui sebelumnya yang didapatkan melalui keikutsertaan pada kegiatan ini.

Pelaksanaan Bimtek OSS RBA ini merupakan bentuk sosialisasi Pemerintah terkait dengan pelaksanaan Aplikasi OSS RBA bagi pengguna, serta menjadi sarana komunikasi dua arah pemerintah dengan masyarakat. Diharapkan melalui acara ini didapatkan kritik, saran maupun masukan masyarakat terkait dengan Aplikasi OSS RBA.

Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat "adib alfikri" dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaku usaha ini diundang dan dihadirkan untuk sebagai ujung tombak penyampaian pentingnya pelaku usaha memiliki izin, agar pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang pasar yang lebih tinggi, NIB ini merupakan legalnya produk yang dihasilkan untuk menembus pasar yang semakin komplek dan persainagan usaha yang semakin tinggi "pesannya" kemudian arahan dan paparan dari DPRD Provinsi Sumatera Barat "hidayat"  dari komisi V menyampaikan bahwa jangan anda terlena dengan bantuan sosial dan sejenisnya dari pemerintah "akunya" dimana kita akan selalu terpuruk dan akan malas berusaha untuk meningkatkan taraf hidup kedepannya, maka oleh sebab itu diharapkan kepada para peserta untuk dapat membaca pasar dan membaca kebutuhan konsumen terhadap produk yang dihasilkan "ungkapnya"

Kendala yang selalu dihadapi yang menjadi momok bagi pelaku usaha untuk mengurus izin usaha walaupun secara gratis yang difaslitasi DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat yang mana apabila NIB nya diterbitkan maka datanya tentang persoalan bantuan sosial dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan dihapus dengan sendirinya, maka pada kesempatan tersebut bapak hidayat menghubungi kepala dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat  via telepon yang didengar oleh semua peserta bahwa informasi itu tidak benar dengan terbitnya NIB tidak akan hilang bantuan sosial lainnya. mendengar tanggapan dan wawancara langsung tersebut maka pelaku usaha yang ada saat itu mendapat angin segar dan pengetahuan baru. (Amri.dpmptsp23)

2023-09-06 11:43:00 | Post By: Admin DPMPTSP

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA