Rapat Koordinasi Asistensi Penyelenggaraan PTSP 27 Juli 2023
Padang, 27 Juli 2023 DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Asistensi Penyelenggaraan PTSP dengan tema “Identifikasi dan Analisis Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kab/Kota se Provinsi Sumatera Barat. Ketua Panitia pelaksana kegiatan, Sekretaris DPMPTSP Provinsi Yudhi Ichsan A menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk melaksanakan pertemuan internal untuk pelaksanaan Asistensi Penyelenggaraan PTSP, Identifikasi dan Analisis Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten/Kota Tahun 2023. Selain itu Yudhi menimpali pelaksanaan ini dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik khususnya pada pembinaan dan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/kota sesuai amanat Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Terakhir Ketua pelaksana atas pelaksanaan berharap adanya penyelesaian permasalahan dan upaya percepatan perizinan dalam rangka amanat kemudahan berusaha.
Rapat koordinasi dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSPProvinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri. Narasumber pelaksanaan rapat koordinasi dihadiri dari Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri RI, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dan HIPMI Provinsi Sumatera Barat. Adib menyampaikan bahwa, terhadap arah kebijakan investasi Provinsi Sumatera Barat dengan sasaran dalam rangka meningkatnya pertumbuhan investasi. Adib juga menyampaikan investasi harus kita jaga untuk menciptakan iklim berusaha yang baik, terciptanya kemudahan berusaha (ease of doing bussines / EoDB) dan menjalankan evaluasi terhadap aktifitas pelaku usaha. Beliau secara tegas mengatakan tidak ada menghambat investasi pelaku usaha dan diminta untuk melaksanakan pendampingan atau pembinaan pelaku usaha.
Iklim investasi yang kondusif seperti adanya kepastian hukum, stabilitas politik dan jaminan keamanan, kebijakan pemerintah yang pro investasi, serta tersedianya sarana dan prasarana umum yang memadai, adalah faktor utama yang dapat meningkatkan minat calon investor dalam berinvestasi.
Adib menyampaikan atas evaluasi dan pengawasan harus menjadi semangat bersama Pemerintah Daerah, termasuk OPD Teknis terkait. Terhadap penyelenggaraan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, melalui rapat koordinasi ini meminta Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan dalam hal dukungan pelaksanaan pengawasan menjadi penekanan prioritas Pemerintah Pusat. Terakhir beliau menyampaikan atas permasalahan dan hambatan pelaku usaha dalam berinvestasi untuk mencarikan solusi dan penyelesaian persoalan¸ sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menggenjot pertumbuhan invetasi.
2023-07-27 11:26:21 | Post By: Admin DPMPTSP