DPM&PTSP Prov. Sumbar telah melaksanaan Rakor Satgas Percepatan Pelaksanaan berusaha
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (DPM&PTSP Prov. Sumbar) telah melaksanakan Rakor Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan berusaha di Pangeran Beach Hotel tanggal 19 Maret yang lalu yang dibuka sekaligus memberikan pencerahan oleh Gubernur Sumatera Barat (Irwan Prayitno), kegiatan baru pertama dilakukan di Indonesia tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada September lalu, kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 600-1045-2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat
Kegiatan diikuti oleh sebanyak 120 orang yang terdiri dari Kepala DPM&PTSP, Satgas Kabupaten/ Kota, OPD Teknis Provinsi Sumatera Barat pada 19 sektor. Dalam amanat Gubernur Sumatera Barat menyampaikan untuk memantapkan kinerja Pemrintah Prov dan Kab/Kota bisa terintegrasi secara baik jangan lagi meng ada ada soal kelengkapan izin.. Wajib segera di sederhanakan. Satgas dapat langsung bergerak cepat, terintegrasi sampai Pusat Pelaksanaan Berusaha dilaksanakan sebagai salah satu wahana untuk menampung aspirasi daerah dan berbagai kendala yang dihadapi investor dan merumuskan serta mencari solusi yang kongkrit yang dapat diimplementasikan, serta mereformasi peraturan perizinan yang menghambat investasi pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan Koordinasi dan Sinkronisasi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Tahapan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI dibagi menjadi 2 tahap yaitu :
Tahap pertama meliputi :
Pembentukan Satgas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan Perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end) sesuai dengan kewenangannya; Penerapan perizinan check list pada KEK, TZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata, Penerapan Perizinan dengan penggunaan data sharing.
Tahap Kedua meliputi:
Reformasi peraturan perizinan berusaha, antara lain mengevaluasi peraturan peraturan perizinan, penggunaan teknologi informasi (online) termasuk digital signature, penerapan sitem perizinan berusaha terintegrasi (single submission).
Untuk mendukung Paket Kebijakan Ekonomi yang telah diluncurkan tersebut, diharapkan kebersamaan aparat pemerintah daerah provinsi dan Kab./Kota, mempersiapkan diri terhadap tahapan-tahapan pencapaian realisasi yang telah ditentukan tersebut. Kita telah memiliki PTSP sebagai Leading Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Task Force sebagai fasilitator percepatan penyelesaian permasalahan penanaman modal.
2018-03-26 13:01:14 | Post By: Administrator