TARING KAO (Ternak Izin Dalam Jaringan Sakato)
A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
- PERMASALAHAN
1. Kebutuhan terhadap Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Hewan /Ternak/DOC/DOD/Produk Asal Hewan bagi pelaku usaha peternakan untuk dapat diperoleh guna untuk mengambil Hewan ternak yang telah dikirm dari tempat asal ketempat tujuan.
2. Keterbatasan jarak bagi pelaku usaha yang berasal dari luar Kota Padang atau jauh dari pusat layanan.
C. ISU STRATEGIS
- DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat mempunyai kewenangan terhadap penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Gubernur atau Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
- Tuntutan terhadap penggunaan Teknologi informasi didalam memberikan layanan, merupakan pemecahan permasalahan terhadap efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan maupun pengajuan perizinan dari masyarakat pelaku usaha.
- Penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintahan disegala sektor atas Pemanfaatan Teknologi Informasi ( IT) merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efesien.
- Mempersingkat alur birokrasi yang selama ini dianggap menjadi suatu penghambat bagi percepatan pelayanan.
D. METODE PEMBAHARUAN
- Kondisi Sebelum
Proses penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan secara offline dengan mendaftarkan dan menyerahkan berkas perizinan ke DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat
2. Kondisi Sesudah
Proses penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan secara online melalui aplikasi perizinan SIP Sakato terhadap percepatan waktu/jumlah hari penerbitan
E. KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
Memberikan layanan penerbitan perizinan dari jumlah waktu yang telah ditetapkan secara Online
F. CARA KERJA
- Masuk ke website www.sipsakato.sumbarprov.go.id
- Klik tombol Permohonan Baru kemudian pilih bidang perizinan yang akan anda ajukan kemudian klik Lanjutkan
- Pilih jenis izin yang akan diajukan, klik Lanjutkan
- Isi data teknis permohonan, klik Lanjutkan
- Silakan mengunggah dokumen persyaratan, isi nomor, tanggal, dan masa berlaku jika terlampir pada dokumen. Dokumen yang diunggah harus berbentuk file .pdf berdasarkan hasil scan DOKUMEN ASLI
- Mohon periksa kembali Dokumen Persyaratan yang diunggah.
- klik Lanjutkan apabila sudah yakin silahkan pilih YA.
- Permohonan diterima oleh DPMPTSP apabila nomor pendaftaran sudah diberikan oleh DPMPTSP yang dapat dilihat pada halaman Status Proses
- Jika Nomor Pendaftaran belum diberikan oleh DPMPTSP, maka akan diperlukan perbaikan persyaratan permohonan yang dikonfirmasi melalui SMS dan fitur messenger pada aplikasi
- Setelah mengajukan permohonan izin anda dapat mengajukan permohonan kembali. Pilih YA apabila ingin mengajukan permohonan lain atau pilih Tidak jika anda ingin menyelesaikan proses permohonan izin baru.
2023-07-22 10:47:12 | Post By: Operator