PELAKSANAAN SOSIALISASI TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PERIZINAN TAHUN 2018
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan yang dibuka secara resmi oleh Etnaleli, S.Sos., MM selaku Kepala Bidang PKPL. Yang dihadiri sebanyak 100 (seratus) orang peserta selama 3 hari mulai tanggal 28 Februari s/d 02 Maret 2018 bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang yang terdiri dari Aparatur DPM& PTSP Kabupaten Kepulauan Mentawai, Camat se Kabupaten Kepulauaan Mentawai, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Pelaku Usaha. Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat Bapak H. Nasrul Abit, sebagai keynote speaker yang langsung memberikan arahan, selaku ketua Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, menyampaikan persoalan-persoalan yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dalam percepatan berusaha di Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai perlu adanya kebijakan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, sederhana dan terintegrasi.
Dengan lancarnya pengurusan ini akan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, sedangkan persoalan yang sangat mendasar sekarang di Kabupaten Kepulauan mentawai adalah, air bersih, jalan antar desa, transportasi keluar, penerangan, sarana komunikasi, ini semua diharapkan dukungan dari semua unsur, seperti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan pelaku usaha yang saling bersinergis dengan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai layanan perizinan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dibidang pelayanan perizinan dan terwujudnya perizinan cepat, tepat, transparan, murah dan tidak berbelit-belit, serta adanya kepastian berusaha oleh masarakat dan pelaku usaha, turut serta masyarakat dalam program pemerintah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, Pemerintah selaku fasilitator pembangunan selalu berupaya untuk mencari terobosan dalam peningkatan pelayanan perizinan dan pelayanan publik sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik serta memberikan perlindungan bagi setiap warga Negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
2018-03-07 09:57:27 | Post By: Administrator