Pelayanan Satu Hari (NAN SARI)


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), melakukan upaya peningkatan kinerja dan reformasi pelayanan publik. Berdasarkan Undang Nomor 25 tahun 2007, Dinas Penanaman dan PTSP melaksanakan tugak pokok penyelenggaraan PTSP yang menjadi kewenangan Gubernur dan atau Pemerintah provinsi. Dinas Penanaman Modal dan PTSP melaksanakan proses perizinan melalui aplikasi perizinan SIP Sakato secara online. DPM&PTSP Provinsi Sumatera Barat dalam menyikapi peningkatan pelayanan publik, terus melakukan perbaikan-perbaikan demi meningkatkan kepuasan masyarakat Melalui penyelenggaraan perizinan dengan memanfaatkan teknologi informasi dapat memangkas biaya, waktu dan jarak. Keterbatasan jarak pelaku usaha dengan pusat layanan, menjadikan informasi perizinan telah selesai menjadi informasi penting bagi pelaku usaha dalam efesiensi dan efektivitas waktu bagi masyarakat/pelaku usaha. Dinas Penanaman Modal dan PTSP senantiasa melakukan peningkatan kualitas mutu layanan salah satunya dengan memberikan layanan yang cepat dan tepat terhadap Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Terhadap jangka waktu penerbitan Rekomendasi Penelitian / Surat Keterangan Penelitian dengan sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian memiliki jangka waktu 7 hari kerja.

Permasalahan yang ada antara lain :

  • Kebutuhan terhadap Rekomendasi Penelitian bagi mahasiswa untuk dapat segera menyelesaikan penelitian di obyek/lokasi penelitian
  • Keterbatasan jarak seperti peneliti atau mahasiswa yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat atau jauh dari pusat layanan

DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat mempunyai kewenangan terhadap penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Gubernur atau Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Adanya keterbatasan jarak, waktu dan biaya terhadap pengajuan atau permohonan perizinan menjadi suatu kendala bagi masyarakat pelaku usaha didalam mendapatkan legalitas berusaha. Tuntutan terhadap penggunaan Teknolgi informasi didalam memberikan layanan, merupakan pemecahan permasalahan terhadap efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan maupun pengajuan perizinan dari masyarakat pelaku usaha. Penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintahan disegala sektor atas Pemanfaatan Teknologi Informasi ( IT) merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efesien. Mempersingkat alur birokrasi yang selama ini dianggap menjadi suatu penghambat bagi percepatan pelayanan.

Memberikan layanan penerbitan perizinan dari jumlah waktu yang telah ditetapkan dengan jangka waktu 7 hari kerja menjadi 1 hari melalui layanan Nan Sari (Pelayanan Satu Hari)

2022-09-16 09:48:32 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA