Sakato Sign (Sistem Penandatangan Elektronik)
DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat mempunyai kewenangan terhadap penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Gubernur atau Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Adanya keterbatasan jarak, waktu dan biaya terhadap pengajuan atau permohonan perizinan menjadi suatu kendala bagi masyarakat pelaku usaha didalam mendapatkan legalitas berusaha.
Penyelenggaraan perizinan melalui perizinan online SIP SAKATO untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan Pemerintah, lebih khusus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adanya aplikasi berbasis web ini pemerintah mampu memberikan pelayanan perizinan pada masyarakat yang lebih cepat, mudah dan transparan. Aplikasi ini juga mendukung upload dokumen sebagai persyaratan proses pengajuan perizinan. Selain itu masyarakat juga dimudahkan dalam mengetahui status sudah sampai mana perizinan yang dia daftarkan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga telah menerapkan Sistem Penandatangan Elektronik atau disebut dengan Sakato Sign sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan Sakato Sign sendiri, bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat.
Salah satu cara memberikan rasa aman adalah dengan menjamin keaslian serta legalitas suatu dokumen melalui sistem otentifikasi yang disebut tanda tangan digital yang merupakan bagian dari tanda tangan elektronik. Sesuai ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tersebut diatas menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, artinya kekuatan hukum tanda tangan elektronik sama dengan tanda tangan basah.
Dalam proses penyelenggaraan pelayanan perizinan khususnya penendatanganan perizinan dan non perizinan, sangat membantu dalam percepatan pelayanan dan penerbitan izin dan tidak tergantung pada keberadaan pimpinan saat penandatanganan serta mampu mengurangi penggunaan kertas dalam proses perizinan (less paper).
2022-09-15 19:53:42 | Post By: Administrator