Inovasi Gerakan SADAR IZIN di DPMPTSP
Dasar pelaksanaan pembentukan Inovasi Gerakan SADAR IZIN di DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dilingkungan Kementrian/ Lembaga Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dab Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko, ini dilakukan memberikan motifasi terhadap pelaku usaha untuk melegalkan usahanya berdasarkan norma standar dan Klasi Baku Bidang Usaha serta Perizinan Berusaha berbasis resiko ini memerlukan partisipasi penuh dari seluruh unsur Aparatur dan masyarakat. Dengan tersosialisasinya Kebijakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada masyarakat maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPM&PTSP akan menjadi lancar serta dapat mewujudkan Pemerintah yang baik, dapat mewujudkan kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terukur.
2022-09-15 13:19:05 | Post By: Administrator