Penyajian Data Ulayat untuk Tanah (Duta) Investasi melalui Teknologi Digital Untuk Kesejahteraan Masyarakat di Nagari


Permasalahan Tanah Ulayat Untuk Investasi

           Keberadaan kegiatan investasi di Sumatera Barat dilakukan diatas tanah ulayat karena sebagian besar tanah di Sumatera Barat merupakan tanah ulayat yang terdiri dari  : tanah ulayat kaum, suku, rajo maupun nagari. Pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan Penanaman modal kadang berjalan tidak seperti yang diharapkan karena sering muncul konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah maupun konflik internal masyarakat itu sendiri,  sehingga tanah ulayat seringkali di cap sebagai faktor penghambat  kegiatan investasi. Untuk itu DPM PTSP Provinsi Sumatera Barat telah merancang sebuah terobosan melalui inovasi yang dikelola oleh Balitbang Prov. Sumbar dengan merancang Penyajian Data Ulayat untuk Tanah Investasi (Duta Investasi).   

Penyediaan penyajian Data Ulayat untuk Tanah Investasi berupa buku dan aplikasi yang diharapkan dapat menurunkan konflik antara investor dan masyarakat setempat dengan harapan dapat mengeliminasi pandangan opini negatif investor yang selama ini telah terbentuk telah berubah bahwa Tanah Ulayat tidak lagi merupakan permasalahan investasi dan menghambat pembangunan.

Pemanfaatan Tanah Untuk Kesejahteraan Masyarakat di Nagari

Tanah pada umumnya memiliki nilai ekonomi. Apalagi di tengah keterbatasan lahan di perkotaan dan terjadinya alih fungsi lahan, maka tanah menjadi materi yang langka. Akibatnya kepemilikan tanah ini menjadi variabel penting dalam meningkatkan kesejahteraan. Fungsi sosial tanah yang dikandung dalam UUPA mengandung makna bahwa penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat dari haknya bagi yang memilikinya, masyarakat dan negara. Secara tersirat tergambarkan bahwa tanah ; dalam konteks ini tanah ulayat juga memiliki makna ekonomi yang bertujuan untuk menyejahterakan mereka yang berada di atas tanah dan yang berada di sekitar tanah tersebut. Apalagi tanah yang ada di nagari-nagari di Provinsi Sumatera Barat kepemilikannya sesuai dengan Perda No. 16 tahun 2008 cenderung dimiliki oleh masyarakat komunal. Sudah tentu manfaat yang dihasilkan atau yang disebabkan oleh keberadaan tanah ulayat ini dapat dinikmati oleh masyarakat yang ada di nagari.

Dengan kemajuan zaman terjadi perubahan yang mendasar dalam kehidupan masyarakat. Proses modernisasi yang ditandai dengan semakin berkembangnya industrialisasi digital diera global di banyak negara berdampak pula pada pembangunan ekonomi. Bahkan ekspansi ekonomi dan proses industrialisasi yang terjadi di negara berkembang membawa pengaruh kepada masyarakat. Misalnya, perubahan fungsi lahan dari bidang pertanian ke bidang industri tidak hanya terjadi di perkotaan tapi juga sudah menuju ke kawasan perdesaan. Proses industrialisasi membutuhkan lahan untuk pengembangan pabriknya disertai dengan peningkatan bahan baku untuk memenuhi kepentingan industri. Proses indutrialisasi ini juga terjadi di Indonesia yang berdampak kepada masyarakat, tidak hanya di Pulau Jawa tapi juga di Sumatera Barat.

Ketersediaan mineral yang ada di Provinsi Sumatera Barat seperti batu kapur dan batu dolomit di beberapa daerah belum termanfaatkan secara maksimal. Padahal dalam perkembangan industri pertanian di Indonesia, batu kapur dan batu dolomit ini penting untuk menyuburkan tanah. Pertambahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia juga berdampak pada kebutuhan batu dolomit yang memiliki manfaat untuk menyuburkan lahan di perkebunan sawit itu. Sayangnya pemanfaatan mineral ini yang tersedia cukup banyak di Kabupaten Sijunjung perlu ditingkatkan. Apalagi dengan keberadaan mineral batu dolomit ini berada di tanah ulayat membutuhan keterlibatan banyak pihak dalam memanfaatkannya. Tujuannya adalah bagaimana mereka yang berada di sekitar tanah ulayat mendapatkan keuntungan. Inilah salah satu fungsi sosial tanah ulayat yang ada di nagari yang juga berdampak pada ekonomi. 

          Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Ulayat sebagai Potensi dan Peluang Investasi di Kantor Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Oleh Tenaga Ahli dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sijunjung

 

    Peserta Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Ulayat sebagai Potensi dan   Peluang                   Investasi di Kantor Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang.

           

           Dalam praktiknya model pemanfaatan tanah ulayat di nagari dapat mengikuti model kerjasama yang lazim dilakukan dalam dunia bisnis. Namun, pada akhirnya yang menentukan seperti apa model kerjasamanya sangat bergantung pada kesepakatan yang dibuat antara penguasa dan pemilik tanah ulayat dengan pihak investor yang berminat dengan tanah ulayat tersebut. Di antara model kerjasama yang bisa dijadikan model dan dapat mendukung kesehjahteraan masyarakat tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kepemilikan saham bersama

Dalam dunia bisnis dikenal dengan adanya kepemilikan saham bersama untuk memulai suatu perusahaan agar bisa menghasilkan atau berproduksi. Sesuai dengan Undang - Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka kepemilikan saham bersama ini berada dalam satu perusahaan yang dibentuk bersama. Tentu persentase kepemilikan saham ini harus dirundingkan untuk menentukan siapa yang memiliki saham mayoritas dan bertindak sebagai mereka yang mengendalikan perusahaan. Dalam hal ini para pemilik modal bersepakat menyetorkan saham masing-masing sebagai modal kerja agar perusahaan dapat melaksanakan aktifitasnya. Saham ini dapat berupa uang, tanah, ilmu pengetahuan dan keterampilan serta lain sebagainya yang dinilai dapat mendukung kinerja perusahaan menghasilkan barang dan jasa. Dalam aspek ini, penguasa dan pemilik tanah ulayat bisa ikut serta dalam perusahaan yang dibuat oleh investor dengan menawarkan tanah ulayat dan kandungan yang terdapat di dalamnya sebagai salah satu aset perusahaan untuk mendukung proses produksi yang menghasilkan keuntungan. Tanah ulayat ini memiliki nilai saham yang dapat dirundingkan dengan investor dalam persentase tertentu dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Nilai saham yang akan didapatkan penguasa dan pemilik tanah ulayat ini sangat bergantung pada kesepakatan yang dibuat dengan para investor yang terlibat.

  1. Persentase bagi hasil

Model lain yang dapat ditawarkan kepada investor adalah persentase bagi hasil. Bagi masyarakat Minangkabau yang hidup di nagari dengan falsafah adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah model bagi hasil ini sesuai dengan kaidah Islam karena sudah dipraktikan. Cara kerja persentase bagi hasil (mudharabah) ini adalah keuntungan yang didapatkan dari aktifitas produksi perusahaan disetorkan kepada pemilik tanah ulayat dengan persentase yang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian yang dibuat. Biasanya persentase keuntungan (nisbah keuntungan) ini ditentukan dengan nilai tanah ulayat termasuk kandungan di dalamnya. Jika dalam tanah ulayat ini memiliki potensi produksi dan keuntungan yang tinggi tentu akan mendapat persentase keuntungan yang tinggi pula. Tentu yang dibutuhkan di sini adalah transparansi dari perusahaan tentang berapa keuntungan yang didapatkan dan dilaporkan kepada penguasa dan pemilik tanah ulayat.

  1. Sewa tanah ulayat dalam jangka waktu tertentu

Model berikutnya adalah perjanjian sewa menyewa di antara penguasa dan pemilik tanah ulayat dengan investor. Dalam konteks ini, penguasa dan pemilik tanah ulayat menyerahkan tanah ulayat dan kandungan yang didalamnya untuk digunakan oleh penanam modal (investor) guna diusahakan menjadi sesuatu yang menguntungkan. Penguasa dan pemilik tanah ulayat menyewakan pemanfaatan tanah tersebut dalam jangka waktu yang disepekati. Keuntungan dengan cara sewa menyewa ini, penguasa dan pemilik tanah ulayat mendapatkan langsung hasil sewa ketika perjanjian ditandatangani, terlepas apakah investor dengan investasinya untung atau rugi. Namun, kerugiannya adalah jika investor mendapatkan keuntungan lebih dari tanah ulayat yang diusahakannya, tentu pemilik modal tidak mendapatkan tambahan dari keuntungan tersebut.  

Pemanfaatan Teknologi Digital yang menghubungkan pemilik tanah ulayat dengan Imvestor.

            Berangkat dari permasalah dan pemanfaatan Tanah ulayat untuk investasi tersebut  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat mencoba menyusun Database Tanah Ulayat yang Berpotensi untuk Penanaman Modal dengan kepastian status hukum bagi investor maupun pemegang ulayat berupa Buku dan aplikasi Duta Investasi.

Duta Investasi merupakan penyajian data tanah ulayat berupa buku dan aplikasi yang menghubungkan pemilik ulayat dengan investor yang memuat data potensi tanah ulayat berupa luas tanah, batas tanah, foto lokasi (sudah ada dengan dront), denah lokasi, akses menuju lokasi dan titik kordinat termasuk persetujuan yang dicantumkan pada buku sedangkan melalui aplikasi para Datuk, Mamak Paruik, cucu/kemenakan berdasarkan paruik Bundo Kanduang (Saudara se Kandung) memberikan persetujuan dengan klik tanda setuju pada aplikasi Duta Investasi dilanjutkan dengan MoU yang dapat diprint oleh masing-masing pihak sehingga dapat ditindak lanjuti dengan pelaksanaan investasi. Jadi investor tidak perlu datang ke lokasi dan pertemuan dengan pemilik ulayat sebelum ada MoU untuk mengirit biaya sebagai kemudahan bagi para pemilik tanah ulayat untuk menawarkan kepada investor dan memberikan kemudahan kepada investor untuk memperoleh informasi investasi yang berkaitan dengan tanah ulayat dapat menjalin hubungan langsung sehingga terjadi kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Pelaksana Promosi yang bertugas menawarkan potensi investasi kepada investor dapat membawa dan membuka aplikasi Duta Investasi.

 

Aplikasi Duta Investasi ini akan dirancang berbasis android agar mudah digunakan diharapkan dapat berisikan data potensi tanah ulayat di Sumatera Barat yang di isi oleh Petugas/pemilik ulayat secara langsung di lapangan untuk ditawarkan oleh petugas promosi kepada investor melalui aplikasi ini. Untuk sementara waktu jika masyarakat pemilik ulayat belum memahami aplikasi dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP sebagai pendamping.

Sumber : Buku Profil Potensi dan Peluang Investasi Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung (DPM PTSP Provinsi Sumbar)

 

2022-08-24 09:30:03 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA