DPMPTSP Prov Sumbar melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Data Perizinan di Hotel Grand Zuri
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan identifikasi dan inventarisasi data penyelenggaranaan perizinan dan non perizinan di Hotel Grand Zuri Padang (26/7/2022), acara tersebut diikuti oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat. acara dimulai dengan pemberian kata sambutan sekaligus membuka acara tersebut oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat "Adib Alfikri" dalam sambutan menyatakan bahwa permasalahan didaerah banyak disebabkan tidak adanya regulasi yang mengatur tentang sesuai / sinkron dengan Undang-undang Ciptaker (UU No 11 Tahun 2020) dengan PP 5 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dimana permasalahan persyaratan yang diwajibkan salah satunya PKKPR (penyesuaian ruang dan tata ruang) dalam menjalankan usahanya dan Izin Lingkungan, ini merupakan titik temu yang diharapkan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten / kota di Sumatera Barat "ungkapnya" dimana DPMPTSP mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi kewenangan Gubernur dan Pemerintah Provinsi. Kualitas dan peningkatan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) berdasarkan Permendagri 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi pedoman dan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan.
Untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut didatangkan narasumber dari instansi teknis terkait 1. Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat 2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat 3. Bagian Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang terjadi dalam pelayanan perizinan.
Selain itu terhadap kelembagaan dan pembentukan PTSP serta tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi dan perundangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kemudahan pelaksanaan perizinan berusaha dan pemenuhan harapan masyarakat. Terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak terhadap perubahan prosedur, persyaratan dan mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan dan non perizinan.
Dengan pertemuan ini diharapkan menyamakan persepsi dalam upaya peningkatan realisasi investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ditengah pandemi ini terutama menggenjot pertumbuhan invetasi bagi UMKM, Melakukan identifikasi dan inventarisasi berbagai permasalahan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan,Mencarikan solusi terhadap berbagai permasalahan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan "imbuhnya"
2022-07-26 16:33:43 | Post By: Administrator