DPMPTSP hari melaksanakan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko


DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat melalui bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal melaksanakan kegiatan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko serta tata cara pengisian lkpm secara online melalui  OSS-RBA , di hotel ocean beach hotel Padang yang diikuti oleh pelaku usaha PMA/PMDN sebanyak 45 perusahaan, mulai jam 08 SD 12.30,  dan dibuka langsung koordinator pengendalian pelaksanaan penanaman modal BP. Firdaus mewakili Kepala DPMPTSP.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maka keluar lagi Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sistem OSS-RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkatan risiko Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya :

  1. Kegiatan Usaha dengan tingkat resiko rendah,
  2. Kegiatan Usaha resiko menengah rendah,
  3. Kegiatan Usaha resiko menengah tinggi, dan
  4. Kegiatan Usaha resiko tinggi.

Selain menciptakan kemudahan perizinan berusaha Pemerintah juga meminta kepada pelaku usaha melaksanakan salah satu kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) yang dilaporkan secara berkala sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan  Peraturan Badan Koordinasi Penananam Modal, RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Dimana dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko terhadap perusahaan dilaksanakan secara rutin dan insidental. Pengawasan rutin merupakan pengawasan yang terencana dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha ke Pada BKPM, RI, DPM&PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memuat Perkembangan kegiatan usahanya. Sedangkan pengawasan insidental merupakan pengawasan yang dilakukan sewaktu waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada perusahaan

2022-07-11 10:25:40 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA