DPMPTSP Prov. sumbar melaksanakan FKUD Tahun 2022 di Kabupaten Pasaman Barat


Pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi Pelaku Usaha Daerah tahun 2022 dilaksanakan di Kabupaten Pasaman Barat, kegiatan ini digagas oleh DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat. Pada kesempatan tersebut diikuti oleh pelaku usaha yang berada di Kabupaten Pasaman dan dibuka oleh Bupati Pasaman Barat (H. Hamsuardi, S.Ag) menyampaikan dimana pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat minus 1,62% dan pada tahun 2021 yaitu 3,29%, hal ini menunjukkan bahwa kondisi pandemi tidak lagi menghalangi aktivitas masyarakat dan aktivitas perkantoran yang sudah berjalan kembali normal, karena masyarakat sudah beradaptasi dan dengan kebiasaan baru untuk menerapkan protokol kesehatan, serta capaian vaksinasi diatas 70%.

UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan kelompok usaha yang memiliki potensi besar untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran. Keunggulan UMKM dalam hal ini dimungkinkan karena adanya beberapa karakter spesifik UMKM, yaitu sebagian besar usaha UMKM merupakan kegiatan padat karya yang banyak memanfaatkan sumber daya lokal, selang waktu produksi (time lag) relatif singkat, dan produksi dapat dilakukan secara cepat.

Untuk kebutuhan dalam penyerapan tenaga kerja, UMKM dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional pada umumnya dan ekonomi daerah pada khususnya.

Pemberdayaan UMKM sampai sekarang ini masih menghadapi masalah-masalah klasik seperti kesulitan akses terhadap permodalan, pasar, teknologi dan informasi. Kondisi rendahnya SDM UMKM, belum optimalnya lembaga pemberdayaan UMKM, serta masalah iklim usaha yang belum berpihak kepada UMKM, menyebabkan upaya-upaya yang dilakukan UMKM masih berjalan ditempat.

UMKM mengambil bagian penting dalam  perekonomian Indonesia, dimana usaha menengah sebagai pilarnya mendukung 0,08% dan pondasinya adalah usaha mikro dan kecil sebesar 99,92%. Untuk itu pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat senantiasa mendorong pemberdayaan UMKM, dimana dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 tertuang dalam Misi ke-4 yaitu “Meningkatkan usaha perdagangan dan industri kecil/menengah serta ekonomi berbasis digital yang bertujuan untuk Mewujudkan perdagangan dan industri kecil/menengah serta ekonomi digital yang tangguh dan berdaya saing”.

Tujuan tersebut  dijabarkan dalam beberapa program unggulan salah satunya adalah Mencetak Seratus Ribu Millenial Entrepreneur, Woman Entrepreneur dan Pelaku Ekonomi Kreatif.

Seiring dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law, Pemerintah dan seluruh regulator mempersiapkan dan membangkitkan kembali perekonomian dengan  banyak memberikan kemudahan kepada UMKM, sebagaimana tercantum pada pasal 90 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi Kemitraan Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.

2022-02-24 15:57:59 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA