Hasil Penilaian SKM Semester I Tahun 2021, DPMPTSP Sumbar akan Tingkatkan Pelayanan


ecara terintegrasi dan komprehensif dalam mutu pelayanan pada bidang perizinan dan non perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap kepuasan layanan masyarakat sesuai dengan indikator layanan untuk semester I Tahun 2021 ini mendapat nilai 83.00.

Sesuai dengan Permenpan no.14 tahun 2017 bahwa penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui SKM perlu dilaksanakan sebanyak 4 kali selain memakai sistim manual dan inovasi IKM realtime.

IKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dad hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

“Nilai indeks ini akan kita tindak lanjuti mana nilai nya yang masih rendah, pelaksanaan ini kami publikasikan sesuai yang disarankan oleh Kemenpan agar selalu meningkatkan layanan untuk kepuasan masyarakat,” terang Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi kepada Covesia via via whatsapp, Kamis (15/07/2021).

Pelaksanaan SKM terhadap kepuasan layanan masyarakat memiliki 9 indikator penilaian, yaitu:

  1. Kesesuaian persayaratan pelayanan,
  2. Kemudahan prosedur pelayanan,
  3. Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan,
  4. Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan,
  5. Kesesuaian produk pelayanan,
  6. Kopetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan,
  7. Perilaku petugas dalam pelayanan,
  8. Kepastian biaya, dan
  9. Penanganan pengaduan pengguna layanan.

“Dalam Pelayanan Publik IKM ini sangat dibutuhkan untuk melihat kepuasan masyarakat dalam layanan publik, apalagi DPMPTSP sebagai garda tetdepan dalam layanan perizinan dan non perizinan bagi pelaku usaha,” tambahnya.

“Untuk itu diharapkan kepada jajaran manajemen dan seluruh staf DPMPTDP Sumbar benar-benar memperhatikan dan harus meningkatkan pelayanan,” harap kadis.

Sementara itu Kabid Bidang Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan ( PKPL) DPMPTSP Sumbar Etnaleli juga menyampaikan, meningkatkan pelayana perizinan dan non perizinan diimplementasikan dengan rendahnya pengaduan masyarakat terhadap proses pelayanan publik ini.

“Masalah pengaduan masyarakat, semakin kurang pengaduan masyarakat semakin bagus pelayanan,” terangnya.

Untuk itu pada semester I ini, Bidang PKPL telah memfasilitasi 9 Pengaduan masyarakat dari Kanal pengaduan melalui:

  1. SMS 1708
  2. FB
  3. Silamak onLine
  4. Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)

“Melalui kanal resmi ini, kita telah memfasilitasi pengaduan masyarakat melalui rapat dan kunjungan kelapangan dab setelah dilakukan kunjungan ke lapangan kita buat berita acara guna dilakukan pelimpahan pengaduanya ke instansi teknis terkait Pengaduan masyarakat,” tambahnya.

“Tahun ini sudah ada 10 laporan, sesuai dengan target dan ke 10 nya sudah di fasilitasi, semoga tidak ada lagi pengaduan dari masyarakat,” tutupnya

2021-07-19 15:41:54 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA