Penilaian Pelayanan Publik, DPMPTSP Sumbar Sudah Memberikan Pelayanan Optimal


Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) melakukan penilaian mandiri terhadap kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal.

Penilaian pelayanan publik di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dilakukan langsung oleh surveyor dari PT Sucofindo yang bekerjasana dengan Kementerian investasi/BKPM RI Pusat dengan melakukan kunjungan langsung ke kantor DPMPTSP Sumbar, Kamis (27/05/2021).

 

Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif untuk mendapatkan investasi berkualitas yang dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja.

Proses penilaian ini dimulai dari verifikasi dokumen pelayanan perizinan, dari kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penanaman modal, aspek sarana prasarana, kompetensi pengelolaan penanaman modal dan aspek lain yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pelayanan publik

“Dalam penilaian ini kita sudah berupaya seoptimal mungkin tentang pelayanan publik di DPMPTSP, dengan kondisi yang terlihat sekarang ini,” terang Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi kepada Covesia.

Tentang kesesuaian nomenklatur yang sesuai dengan permendagri 100 tahun 2016 dan sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang sarana prasarana, bahwa Provinsi tidak diharuskan memiliki adanya Mal Pelayanan Publik (MPP), namun tetap mengkoordinir tetang masuknya investasi ke Sumbar.

“Dengan berbagai kemudahan dan kenyamanan sesuai UU Cipta kerja no 11, Sumbar bisa memberi kemudahan dengan kearifan lokal yang akan di omnibus kan segera,” tutup Maswar Dedi.

2021-05-27 12:18:06 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA