Pelayanan Publik Wujud Fungsi Pemerintah dalam Pengabdian Masyarakat


Sehubunga dengan percepatan peningkatan penanaman modal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penyebaran informasi melalui sosialisasi kepada pelayanan dan stakeholder terkait Kabupaten Pesisir Selatan di The Axana Hotel Padang tanggal 19-21 Mei 2021.

Kebijakan pelayanan perizinan bertujuan meningkatkan standar perizinan berusaha yang efisien, mudah, murah dan terintegrasi.

Acara ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi, Rabu (19/05/2021). Pada pembukaanya Maswar Dedi menyampaikan, izin untuk investor harus lancar dan tidak lagi dipersulit, karena dengan adanya UU cipta kerja semua perizinan semakin mudah dan cepat selesai.

“Jadi tidak ada lagi main pencak silat antara investor dan DPMPTSP,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini pemerintah menginginkan percepetan proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan hambatan dalam proses perizinan sampai dengan berjalannya suatu proyek investasi.

“Pelayanan publik merupakan wujud dari fungsi pemerintah sebagai bukti pengabdian kepada masyarakat, rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia selama ini mendorong pemerintah untuk memperbaiki pelayanan.” tambahnya.

2021-05-24 14:37:48 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA