Puluhan NIB Pelaku UMKM Terbit pada Acara Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan


Perizinan usaha merupakan aspek penting dalam menjalankan bisnis, pada skala UMKM ada kecenderungan mengesampingkan atau kurang menjadikan legalitas sebagai sebuah prioritas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat (Sumbar) meminta menyegerakan pembuatan izin bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKN) yang belum mempunyai merek dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi telah menyampaikan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai layanan perizinan dan terwujudnya perizinan cepat, tepat, transparan, murah dan tidak berbelit-belit, serta adanya kepastian berusaha oleh masarakat dan pelaku usaha.

"Semua perizinan sudah online makanya UMKM tidak lagi susah dalam pengurusanya, dan OSS berbasis risiko akan mempermudah semua izin," pada pembukaan acara sosialisasi kebijakan pelayanan perizinan, Rabu (03/04/2021).

Baca juga: Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Tahun 2021 DPMPTSP Sumbar

Hasil dari acara sosialisasi kebijakan pelayanan perizinan, saat ini puluhan NIB UMKM terbit langsung dan bisa dibawa pulang oleh peserta sosialisasi.

"Pelayanan perizinan merupakan kerja nyata Narasumber DPMPTSP Sumbar dan DPMPTSP Kota Padang, sesuai arahan pada pembukaan kemaren, agar pelaku UMKM dapat memasarkan produknya dengan terbuka ke publik dengan merek masing," terang Maswar Dedi kepada covesia, Kamis (04/04/2021).

Acara sosialisasi bertujuan agar seluruh UMKM tidak ragu mengurus NIB, karena hanya butuh waktu 5 menit.

Dengan memiliki NIB diharpakan dapat menggenjot dan mendorong UMKM untuk bisa mempublish merek produk mereka dan memasarkan produknya dengan terbuka, kemudian bisa mendapatkan manfaat dari 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

Baca juga: Resmi Menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Ini Program 100 Hari Kerja Mahyeldi-Audy   (Covesia.com)

2021-03-05 11:39:59 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA