SIP SAKATO (Sistim Informasi Perizinan Sakato)


SIP SAKATO (Sistim Informasi Perizinan Sakato)

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  5. PERMASALAHAN
  6. Keterbatasan jarak dan waktu dalam wilayah Sumatera Barat mengakibatkan keterbatasan dalam mengajukan permohonan perizinan berusaha ke kantor DPMPTSP Sumatera Barat
  7. Banyaknya standar pelayanan perizinan antar sektor, yang berasal dari berbagai kementerian terkait, menyebabkan lambatnya penyelenggaraan perizinan secara manual/non elektronik
  8. Pelayanan perizinan secara non elektronik mempunyain potensi kesalahan dalam pemrosesanya atau memungkinkan terjadinya mal administrasi
  9. ISU STRATEGIS
  10. DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat berupaya dalam peningkatan kinerja dan reformasi pelayanan publik. Semua aspek pendayagunaan aparatur negara, baik kelembagaan, SDM Aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas dan pengawasan diarahkan kepada peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam  hal  inilah,  sangat penting  untuk  meningkatkan  dan  mendekatkan pelayanan  dan  komunikasi  pemerintah  kepada rakyat. Pemerintah harus hadir dan ada saat rakyat memerlukan, cepat dan responsif terhadap masalah yang  dihadapi  masyarakat.  Untuk  itu,  fungsi  dan produktivitas  kelembagaan  pemerintah  daerah  perlu dioptimalkan,  yang  satu  diantaranya  melalui pemanfaatan teknologi informasi. 
  11. Penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintahan disegala sektor. Pemanfaatan Teknologi Informasi ( IT) merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efesien. Mempersingkat alur birokrasi yang selama ini dianggap menjadi suatu penghambat bagi percepatan pelayanan. Menghilangkan kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat dalam hal keterlibatan dalam Pembangunan serta meningkatkan fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah adalah hal yang harus dengan segera diwujudkan.
  12. DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat mempunyai kewenangan terhadap penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Gubernur atau Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Adanya keterbatasan jarak, waktu dan biaya terhadap pengajuan atau permohonan perizinan menjadi suatu kendala bagi masyarakat pelaku usaha didalam mendapatkan legalitas berusaha. Tuntutan terhadap penggunaan Teknolgi informasi didalam memberikan layanan, merupakan pemecahan permasalahan terhadap efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan maupun pengajuan perizinan dari masyarakat pelaku usaha.
  13. METODE PEMBAHARUAN 

Sebelum penerapan inovasi : pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Gubernur Sumatera Barat dilaksanakan secara Luring (Luar Jaringan) 

Sebelum penerapan inovasi : pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Gubernur Sumatera Barat dilaksanakan secara Daring (Dalam Jaringan)

  1. KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN 
  2. Proses penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan secara elektrik melalui aplikasi perizinan SIP Sakato.
  3. Memberikan informasi, proses penyelenggaraan perizinan mulai dari tahap pengajuan perizinan sampai dengan perizinan diterbitkan secara elektronik atau tidak tatap muka/tidak datang langsung.

F. CARA KERJA

  1. Masuk ke website www.sipsakato.sumbarprov.go.id
  2. Klik tombol Permohonan Baru kemudian pilih bidang perizinan yang akan anda ajukan kemudian klik Lanjutkan
  3. Pilih jenis izin yang akan diajukan, klik Lanjutkan
  4. Isi data teknis permohonan, klik Lanjutkan
  5. Silakan mengunggah dokumen persyaratan, isi nomor, tanggal, dan masa berlaku jika terlampir pada dokumen. Dokumen yang diunggah harus berbentuk file .pdf berdasarkan hasil scan DOKUMEN ASLI
  6. Mohon periksa kembali Dokumen Persyaratan yang diunggah.
  7. klik Lanjutkan apabila sudah yakin silahkan pilih YA.
  8. Permohonan diterima oleh DPMPTSP apabila nomor pendaftaran sudah diberikan oleh DPMPTSP yang dapat dilihat pada halaman Status Proses
  9. Jika Nomor Pendaftaran belum diberikan oleh DPMPTSP, maka akan diperlukan perbaikan persyaratan permohonan yang dikonfirmasi melalui SMS dan fitur messenger pada aplikasi
  10. Setelah mengajukan permohonan izin anda dapat mengajukan permohonan kembali. Pilih YA apabila ingin mengajukan permohonan lain atau pilih Tidak jika anda ingin menyelesaikan proses permohonan izin baru.

 

2023-07-22 11:02:14 | Post By: Operator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA