DPM&PTSP Provinsi Sumbar telah Melaksanakan Penandatanganan Izin Secara Elektronik


Sebagai tindak lanjut dari Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Penyelenggaraan Persandian dan Pengamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Barat telah melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pencantuman tanda tangan secara elektronik pada izin yang diterbitkan pada DPM&PTSP Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini merupakan kemajuan teknologi dalam penerapan percepatan pelayanan publik agar terujud lebih tepat waktu dan tepat guna, Pemberian dukungan kebutuhan peralatan keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi serta Pemberian penjaminan keamanan sistem informasi.

Penyelenggaraan persandian, pada hakekatnya adalah suatu upaya pengamanan informasi dengan menerapkan teknik kriptografi atau enkripsi dan Sertifikat Elektronik pada semua tahapan mulai dari proses pengolahan suatu informasi sampai dengan proses penyimpanannya, yang dilaksanakan secara utuh dalam suatu sistem yang disebut Sistem Persandian Negara. Dengan menerapkan sistem persandian negara, diharapkan Jaminan keamanan informasi terhadap kebocoran informasi yang berklasifikasi milik Instansi Pemerintah dapat dieliminir  secara  maksimal.

2017-10-30 15:30:34 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA