NAN MAKNYOSS (PELAYANAN MASYARAKAT PENYELENGGARAAN ONLINE SINGLE SUBMISSION)


  1. PELAYANAN MASYARAKAT PENYELENGGARAAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (NAN MAKNYOSS)


A.LATAR BELAKANG
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha merupakan kebijakan Pemerintah yang menuntut terjadinya perubahan paradigma Birokrasi dalam pelaksanaan penanaman modal melalui penerapan standar dan persyaratan yang bertujuan untuk terlaksananya percepatan pelaksanaan berusaha. Pelayanan perizinan diarahkan melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) maupun End to End Perijinan 
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tertanggal 21 Juni 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) yang mana akan terjadi perubahan yang cukup besar terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan baik ditingkat pusat maupun daerah. 
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi terus berupaya dalam peningkatan kinerja dan reformasi pelayanan publik. Semua aspek pendayagunaan aparatur negara, baik kelembagaan, SDM Aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas dan pengawasan diarahkan kepada peningkatan kualitas pelayanan publik. serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dengan mewujudkan secara nyata konsep Good Governance dan Clean Government. Agar investasi menjadi lebih menarik maka Pemerintah Daerah harus terus berupaya melakukan perubahan, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah, dengan konsep pelayanan cepat, mudah, jelas dan murah melalui Online Single Submission (OSS)
Perizinan yang dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS) merupakan perubahan besar-besaran untuk membuat seluruh perizinan dari pusat hingga ke daerah betul-betul terintegrasi menjadi satu kesatuan. Perizinan menggunakan model registrasi yang lebih modern, lebih cepat, dengan sistem data yang terpadu dan terintegrasi, hal tersebut tidak perlu lagi melewati banyak rantai birokrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah dimaksud Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, merupakan sistem yang dibuat pemerintah untuk mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya, dan diterbitkan melalui OSS sesuai pengelempokkan perizinan yang tanpa pemenuhan komitmen dan dengan pemenuhan komitmen berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga untuk mendukung percepatan dan permasalahan perizinan yang ada diperlukan pendampingan secara langsung bagi masyarakat yang belum memahami.
B.PERMASALAHAN 

  1. Memberikan bantuan untuk percepatan pendaftaran berusaha melalui OSS 
  2. Memberikan pemahaman penggunaan OSS bagi pelaku usaha

2022-09-16 09:08:29 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA