Intensifikasi Perizinan Prioritas Bagi UMK (INTIP UMK)


Intensifikasi Perizinan Prioritas Bagi UMK (INTIP UMK)

DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi terus berupaya dalam peningkatan kinerja dan reformasi pelayanan public,  meningkatkan  dan  mendekatkan pelayanan  dan  komunikasi  pemerintah  kepada rakyat. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan Kemudahan Berusaha (ease of doing bussines). Perizinan yang dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS) merupakan perubahan besar-besaran untuk membuat seluruh perizinan dari pusat hingga ke daerah betul-betul terintegrasi menjadi satu kesatuan. Perizinan menggunakan model registrasi yang lebih modern, lebih cepat, dengan sistem data yang terpadu dan terintegrasi, hal tersebut tidak perlu lagi melewati banyak rantai birokrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah dimaksud Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, merupakan sistem yang dibuat pemerintah untuk mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya, dan diterbitkan melalui OSS sesuai pengelempokkan perizinan yang tanpa pemenuhan komitmen dan dengan pemenuhan komitmen berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah.

Mempedomani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga untuk mendukung percepatan dan permasalahan perizinan yang ada diperlukan peran aktif aparatur penyelenggara.

Perubahan yang akan dilakukan yaitu bagaimana memberikan pemahaman terhadap perizinan bagi UMK serta langsung mempraktekan terhadap proses penyelenggaraan perizinan s.d izin diterbitkan langsung serta pemahaman terhadap kewajiban pelaku usaha bagi UMK.

Inovasi Intip UMK memberikan dan memastikan proses, penyelenggaraan dan implementasi perizinan dapat dilaksanakan dan dipahami oleh pelaku usaha UMK ditengah masyarakat, sehingga dapat menghindari permasalahan serta penerbitan perizinan langsung ditempat.

 

2022-09-15 12:52:13 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA