SERBU LKPM MEMACU REALISASI INVESTASI DI SUMATERA BARAT


Untuk percepatan pencapaian target realisasi investasi dan terkoordinirnya pelaksanaan verifikasi penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu dilakukan upaya-upaya yang melibatkan pihak internal DPM&PTSP secara umum dan khususnya Bidang Pengendalian Pelaksanaan penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal (Dalak&SIPM). Sedangkan pihak eksternal yang terlibat disini adalah para Pelaku Usaha yang memiliki kewajiban menyampaikan LKPM. Salah satu upaya untuk percepatan pencapaian target realisasi investasi adalah memastikan bahwa pelaku usaha telah mengetahui tentang kewajiban penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), mengetahui tata cara penyampaian LKPM, dan rutin menyampaikan LKPM tersebut sesuai peraturan dimaksud. Upaya yang telah dilakukan adalah dengan melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terhadap pedoman dan tata cara penyampaian LKPM.

 

Sedangkan sehubungan dengan kepastian bahwa perusahaan telah menyampaikan LKPM, upaya yang selama ini telah kami lakukan adalah dengan melakukan pengecekan terhadap data-data perusahaan yang ada apakah sudah menyampaikan LKPM atau belum, jika belum maka kami telah melakukan upaya untuk menghubungi perusahaan dan menawarkan pendampingan langsung jika dibutuhkan (inovasi lain dari Bidang Dalak&SIPM yaitu Layanan Konsultasi dan Pendampingan LKPM atau yang disingkat dengan Lakon LKPM).

Tidak kalah penting juga sehubungan dengan penyampaian LKPM ini adalah melakukan verifikasi terhadap penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal tersebut. Penyampaian LKPM oleh perusahaan dan verifikasi LKPM tersebut oleh Bidang Dalak&SIPM menggunakan sistem LKPM Online yang dibuat dan dikoordinir oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

 Untuk lebih terkoordinirnya percepatan penyampaian dan verifikasi LKPM tersebut, dirancang suatu inovasi  Sistem Kerja (Working System) Verifikasi Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan Buru Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau yang disebut dengan Serbu LKPM (Sistem Verifikasi dan Buru Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Inovasi ini akan didukung oleh Surat Keputusan Kepala DPM&PTSP Provinsi Sumatera Barat tentang pembentukan Tim Serbu LKPM dan sekaligus penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehubungan dengan proses pelaksanaan sistem kerja dimaksud.

 

2022-08-24 09:32:43 | Post By: Administrator

PIMPINAN



FITUR PERIZINAN



KATEGORI BERITA